Direktur Eksekutif 98 Center Dondi Rivaldi Sebut Masyarakat Bawah Keluhkan Delisting Aset Kripto, Keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) Salah Sasaran
Jakarta (trustmedia.id) – Direktur Eksekutif 98 Center Dondi Rivaldi menyebut banyak pihak menyanyangkan keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang memasukan asset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap illegal. Akibatnya, platform jual beli asset digital Indodax melakukan delesting.
Dondi Rivaldi menyatakan sepakat dengan sejumlah pemerhati yang menilai keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) tentang penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dengan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021, salah sasaran.
“Produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax merupakan Market Place yang secara resmi terdaftar di Bappebti. Jadi telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”, Ujar Dindo Di Jakarta, (20/4/2022).
Dondi Rivaldi mengingatkan, agar SWI melihat dan memahami substansi dari Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Dengan peraturan Bappebti itu, maka sudah terang benerang bahwa produk aset Kripto VidyCoin merupakan produk legal,” tegasnya.
Dengan demikian, untuk dan atas nama undang-undang, pihaknya meminta agar SWI meninjau ulang produk VidyCoin dari daftar produk ilegal. Sehingga aktivitas di pasar fisik aset kripto Indonesia dapat diperdangkan kembali dan tidak merugikan masyarakat bawah.
“Kami meminta SWI segeralah meninjau ulang keputusan yang memasukan produk Vidy kedalam daftar produk yang dianggap illegal dan kami akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah. Biar ada jaminan kepastian investasi sehingga investor (masyarakat bawah yang berinvestasi di Vidy Coin) juga merasa aman,” Jelasnya.
Permintaan Dondi Rivaldi ini disampaikan karena banyak masyarakat bawah yang mengeluhkan kerugiannya atas keputusan Delisting Aset Kripto.
Dia mencontohkan, seorang Istri penjaga sekolah SD di Cengkareng Jakarta, Kayah Rokayah (42 tahun) yang mengaku dirugikan akibat keputusan tersebut. Menurutnya, harapan merubah nasib dengan ikut berinvestasi di kripto menjadi sirna setelah keputusan delisting aset kripto.
“Ya keputusan itu sangat berdampak bagi dia yang sedang berusaha bertahan dan merubah nasib disaat pandemi corona,”ungkapnya.
Kita ketahui “Salah satu aset kripto yang sedang naik dan banyak diminati orang seperti saya adalah VidyCoin. Karena nyatanya menguntungkan dan harganya terus naik. Sayang banget kan ?,” kata Rokayah.
Contoh lain di sampaikan oleh Darmadi (39), warga Kabupaten Tanggerang yang juga menjadi Investor Vidy Coin. Menurut Dondi Rivaldi, Darmadi menjadi investor di Kripto karena produk aset Kripto VidyCoin telah terdaftar di Bappebti.
Contoh berikutnya, menurut Dondi Raviladi, disampaikan oleh kawan aktivis lingkungan dan HAM Puput TD Putra.
“Kawan saya Puput, ikut menjadi investor VidyCoin karena melihat sudah masuk dalam peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang menyebutkan dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” paparnya.
Sejalan dengan itu, Rivaldi khawatir atas dugaan adanya indikasi tebang pilih atas kebijakan delisting oleh oknum tak bertanggung jawab. Hal itu didasari oleh adanya kebijakan yang terkesan tarik menarik.
“Saya katakan tarik menarik karena disatu pihak mengijinkan, dipihak lain justru melarang. Kebijakan yang demikian ini tidak boleh terjadi karena dampaknya merugikan masyarakat dan pelaku usaha,” tandasnya.
Gusti suryowigatyo RED.30.004