BEKASI TrustMedia.id
Pemkab Bekasi melalui Dinas Pertanian menetapkan 35.036 hektare lahan pertanian di wilayahnya menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan tersebut diatur dalam peraturan daerah tentang LP2B yang resmi disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada, Rabu (17/9/2025).
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengatakan, penetapan LP2B merupakan langkah penting. Terutama dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.
“Sebanyak 35.036 hektare lahan pertanian telah kita tetapkan menjadi LP2B, ditambah lahan pertanian cadangan sekitar 1.880 hektare. Ini adalah upaya kami untuk menjaga pertanian di Kabupaten Bekasi,” kata Ade Kuswara Kunang, dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengendalikan alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Bekasi. Sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah maupun nasional.
“Kabupaten Bekasi siap mendukung agenda nasional dalam penguatan pangan berkelanjutan. Lahan pertanian yang kita miliki harus dijaga agar tetap produktif,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan, Pemkab Bekasi bersama DPRD akan terus melakukan pengawasan. Sehingga lahan pertanian yang dilindungi tidak dialihfungsikan menjadi perumahan atau kawasan industri.
LP2B sendiri akan digunakan sebagai antisipasi apabila terdapat alih fungsi lahan di luar rencana tata ruang wilayah. Dengan adanya cadangan tersebut, lahan pertanian Kabupaten Bekasi tetap terjaga keberlangsungannya.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid.( Agus )