Diduga Tidak Memiliki izin Konveksi Produksi Tas Bermerk 

0
91

Kabupaten Tangerang, Trustmedia.id– Usaha Maju Jaya konveksi yang memproduksi berbagai tas dan dompet bermerk cukup ternama yang berada di wilayah Mekar Bakti kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. melanggar aturan tidak memiliki ijin usaha baik berbentuk CV maupun PT.

Nasrul sebagai Sekjen LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Nusantara Global mengatakan Berdasarkan temuan di lapangan Divisi Informasi dan Investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Global, diduga tidak memiliki izin,usaha baik berbentuk CV Maupun PT.

“Pihaknya minta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan serius menindak lanjuti, menertibkan, serta memberikan sanksi tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku kepada para pelaku usaha yang nakal, karena saya lihat di dalam usaha konveksi ini tidak memiliki ijin namun di tempat usaha tersebut ada tulisan CV yang artinya usaha tersebut membohongi publik maupun Dinas dan Pemerintahan terkait,” jelasnya ketika ditemui diruang kerjanya dibilangan graha Pratama Senin (16/1/23).

Masih menurut Nasrul pihaknya sangat berharap Disnakertrans segera menyikapi masalah ini karena jika di biarkan berlarut, maka akan tumbuh pengusaha-pengusaha ilegal alias bodong,”untuk usaha konveksi tersebut banyak sekali di temukan kecurangan maupun kesalahan diantaranya pengelolaan konfeksi seperti macamnya Maju Jaya konveksi tidak mengantongi ijin badan hukum CV atau PT, tapi mencantumkan CV dalam media dan akun promosi usaha.bahkan tidak mempunyai ijin pengolahan limbah (Limbah usaha dibakar di lingkungan usaha) dan tidak punya ijin UKL-UPL

Sementara untuk Karyawan diatas 50 orang tidak punya fasilitas BPJS dan ditambah dengan Tidak ada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang merupakan perjanjian kerja mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam waktu tertentu

Sedangkan Usaha Maju Jaya Konveksi,sudah produksi sejak tahun 2018 hingga saat ini, hanya dengan mengantongi ijin usaha pribadi yang terbit pertanggal 23 Desember 2022

“Tidak memiliki IMB tempat usaha/ijin mendirikan Bangunan, sebagai produk hukum pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai syarat administratif dan teknis yang berlaku, ” Terang Nasrul.(Red-68-005).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini