Kabupaten Bekasi, Trustmedia.id– Sekertaris Daerah (Sekda) selaku ketua Baperjakat Tidak selektif dalam menempatkan Seseorang pejabat. Ketua Umum Mahasiswa Revolusi Demokrasi Aufariza ilyasa menjelaskan kepada awak media Rabu (12/4/2023) bahwa penempatan K.H sebagai Kabag umum Setda kabupaten Bekasi merupakan kesalahan, dimana ada putusan pengadilan nomor 70/pid.sus/2020/ PN smd, Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo. Pasal 55 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Pj. Bupati Bekasi (Dani Ramdan -red) dan Sekda Kabupaten Bekasi (Dedy Supriyadi -red) selaku ketua Baperjakat tidak melihat track record para pejabat yang akan ditempatkan distrukral, mengakibatkan penuh pertanyaan dari stackholder tentang mekanisme penempatan para pejabat,” ujar Ilyasa.

Selain itu ketua Umum Mahasiswa Revolusi Demokrasi menyampaikan bahwa dengan adanya pejabat yang pernah tervonis dipengadilan berdasarkan putusan pengadilan nomor 70/pid.sus/2020/ PN smd, menjadi evaluasi buat ketua Baperjakat dan Pj. Bupati Bekasi, agar segera mengganti dan menurunkan Golongan ASN K.H.
“Kami meminta agar Pj dan sekda kabupaten Bekasi segera mengevaluasi K.H selain itu ada dugaan gratifikasi serta jual beli jabatan dalam mutasi 179 Pejabat esselon III, karena temuan kami ada beberapa orang yang tidak sesuai dengan golongan menempati posisi tanpa ada seleksi yang tepat maka KASN dan KPK harus segera memeriksa Pj. Serta sekda kabupaten Bekasi,” kata Ilyasa. (RED/30.004/PERWAKILAN/081311663908)
TAG
#trustmedia #Redaksitrustmedia #Perwakilantrustmedia #Kontributortrustmedia #Setpres #Setneg #Setkab #Kemendagri #BaperjakatKabupatenBekasi #SekdaKabupatenBekasi #PJKabupatenBekasi #PejabatKenaPidanaKhusus #GolonganEsselonTakSesuai












