SINJAI, Trustmedia.id — Diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang perempuan insial NHA (21) tahun, di ciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zeim Arman, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, bertempat di Jl. AP. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin, (20/6/2022).
Kejadian penangkapan sekitar pukul 21.30 WITA. Dimana anggota Resnarkoba mendapat laporan dari warga langsung menindaklanjuti kelapangan dan melihat seorang perempuan yang mencurigakan identik dengan informasi yang diberikan.
Hasil investigasi petugas menemukan barang bukti dikantong depan sebelah kiri berupa pembungkus rokok merk sampoerna yang berisi 2 sachet sabu. .
Barang Bukti (BB) berisi 2 sachet sabu dengan berat bruto 0,60 gram, satu bungkus rokok merek sampoerna, dan satu unit Hp merek Oppo warnah hitam, diamankan di Mapolres Sinjai untuk invertigasi lebih lanjut.
Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin, membenarkan penangkapan seorang perempuan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan mengimbau Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai untuk menghindari nakotika dan segera melapor ketika melihat penyalahgunaan narkotika di depan mata.
“Diimbau kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika serta laporkan segera ke polisi terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya kepada pers. (**) (Red/48.006)