Diduga Aparatur Desa Pemerintah Desa KramatJati Kecamatan Kragilan Terlibat Dalam Aktivitas Galian
Serang, Trustmedia.id .com – Aktivitas cut and fill atau galian yang berada di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan diduga melibatkan staff desa dalam proses untuk memuluskan pekerjaan cut and fill atau aktivitas galian tersebut, pasalnya aktivitas tersebut hanya berbahasa cut and fill tapi fakta yang berjalan aktivitas tersebut berbentuk galian sebab tanah hasil pengerukan bukan diratakan namun dijadikan bahan komersial.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Suba staff Desa Kramat jati, Kecamatan Kragilan mengatakan Iya benar saya yang membawa berkasnya sampai ke kecamatan, ujar Suba.
“Berkas tersebut isinya hasil musyawarah masyarakat sekitar yang sudah ditandatangani masyarakat yang ikut rapat tersebut, ditandatangani oleh ketua RT terkait, ketua RW, Plt.Kades lalu saya bawa ke kecamatan,” tutur Suba.
Untuk lebih jelas nya mangga ke lapangan saja langsung ke pengelola proyek tersebut, terang Suba.
Ditanya soal tupoksi sebagai Kaur pelayanan Staff Desa Kramat jati Suba mengatakan Iya benar tupoksi saya melayani masyarakat kang dan saya tidak ada kapasitas apa-apa dalam proyek tersebut, kilah Suba.
“Saya hanya melayani masyarakat yang menyodorkan berkas kepada saya yang berkasnya sudah ditandatangani oleh Masyarakat dan ketua RT, Rw lalu saya sodorkan ke Plt Kades. Dan saya menjembatani masyarakat Desa kramat jati selaku pemegang SPK (Suwedi) untuk ke kecamatan,” terang Suba.
Lanjut Suba Mohon maaf sebelumnya kang Kramat jati itu, ada dua proyek
Kalo tidak salah proyek galian kramat jati yang pertama tidak ada masalah
Lalu Proyek perataan tanah ini ada masalah dimana yah..? Yg notabenya kepemilikan lahan sudah jelas dan memberikan SPK kepada warga Kramat jati(Suwedi) dan masyarakat sekitar sudah memberikan keterangan tertulis bahwa tidak keberatan lahan tersebut dijalankan proyek perataan yg nantinya lahan dengan luas ±19.200m² tersebut akan didirikan perumahan, Lanjut Suba.
” Desa tidak mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan izin kang,” tutup Suba. Red/al