Kabupaten Bekasi, Trustmedia.id– Proyek pembangunan SDN SUKAMAJU 03 yang berlokasi di Jln Raya Tambelang Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Di duga tidak sesuai spesifikasi, rabu 13/7/2022.
Proyek pembangunan rehab total SDN SUKAMAJU 03 dengan harga kontrak Rp. 746.163.498,30 sumber dana APBD kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022 dengan pelaksana PT PILAR BUANA ABADI.
Berjalannya proses pembangunan SDN SUKAMAJU 03 itu pengecoran beton tiang pondasi dengan pola manual site mix sehingga pembangunan SDN itu patut di duga kualitas mutu beton yang dihasilkan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sementara akses jalan bisa di lalui mobil truk beton Ready Mix, proyek pembangunan sekolah yang jumlah anggaran cukup wah tapi yang terlihat di lokasi dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi, hanya terlihat beberapa orang pekerja yang ada di lokasi proyek pengawasannya pun kurang baik dari TPK dan Pengawas Konsultan.
Salah seorang pekerja kenek di proyek pembangunan sekolah tersebut mengatakan saat di konfirmasi awak media, iya pengecoran, untuk ini pasang kolem, kolem ceker ayam tiang pondasi, iya ini pakai molen cor manual bukan pakai mobil truk molen, ujar salah satu tukang yang enggan menyebutkan namanya.
Ketika pengecoran yang menggunakan mesin molen manual site mix apa sudah di jamin kualitasnya akan sama dengan pengecoran menggunakan mobil truk molen Ready Mix pabrik, kualitasnya sama aja sih, kan dia pake obat pengeras ini juga sama pake obat pengeras, kalau kualitas sama aja gak terlalu jauh bedalah, jawab kenek tersebut.
Kalau soal itu saya kurang tahu, tanya aja ke mandor karena saya cuma kenek di sini, cuma kuli kerja jadi kita itu mengikuti perintah atasan mandor cuma itu aja, jelas kenek tersebut.
Penggunaan mesin molen manual Site Mix saat pengecoran pondasi untuk bangunan sekolah di duga tidak sesuai spesifikasi dan TPK pengawas konsultan tutup mata terkait dengan pekerjaan proyek pembangunan SDN SUKAMAJU 03.
Terpisah, keselamatan dan kesehatan, kerja konstruksi yang selanjutnya disebut K3. Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. Undang-Undang no. 1 tahun 1970 mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Namun, sangat disayangkan masih banyak perusahaan konstruksi yang mengabaikan peraturan tersebut. Salah satu contoh nyata yaitu proyek Pembangunan SDN SUKAMAJU 03, yang saat ini sedang dikerjakan, belum maksimal dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dalam pantauan awak media, pekerja proyek belum dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang maksimal seperti helm dan sepatu dan lain-lain. Padahal Keselamatan Kerja merupakan hak bagi setiap pekerja. Hal ini untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Salah satu pekerja di lapangan proyek PT. PILAR BUANA ABADI saat di konfirmasi oleh awak media tidak memberikan respon yang baik terkait penerapan K3 tersebut. Proyek yang dikerjakan menggunakan biaya APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 itu masih abai terhadap keselamatan pekerja maupun warga.
Adapun saat awak media di lokasi tersebut tidak adanya Pengawasan dari Pihak Pelaksana, Pengawas Kegiatan, PPTK maupun Konsultan yang bisa di mintai keterangan. (RED/30.004)