Dana Hibah KONI Pringsewu Rp500 Juta Mangkrak, Cabor Meradang, APH Diminta Bertindak

Dana Hibah KONI Pringsewu Rp500 Juta Mangkrak, Cabor Meradang, APH Diminta Bertindak

Pringsewu Trustmedia.id

Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025 senilai Rp500 juta menjadi sorotan. Pasalnya, dari total anggaran tersebut, baru sekitar Rp45 juta yang terealisasi, sementara sisanya, sekitar Rp455 juta, masih mengendap di rekening KONI.

Ketua KONI Pringsewu, Ferdy, yang juga merupakan anggota DPRD, mengonfirmasi bahwa dana hibah tersebut belum dicairkan sepenuhnya. “Dana hibah memang masih ada di rekening, belum bisa ditarik karena cabang olahraga (cabor) belum mengajukan proposal kegiatan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar tidak mudah memberikan uang dalam penggunaan dana hibah ini,” jelas Ferdy saat dikonfirmasi awak media.

Ferdy menambahkan, pihaknya siap mengembalikan dana hibah tersebut jika tidak terpakai. “Kalau memang tidak digunakan, bisa saya kembalikan saja daripada saya pusing,” imbuhnya.

Pernyataan Ferdy ini bertentangan dengan keluhan sejumlah pengurus cabor. Mereka mengklaim telah mengajukan proposal kegiatan sesuai prosedur yang berlaku, namun hingga kini belum ada realisasi. “Kami sudah mengajukan rencana kegiatan, tapi sampai sekarang tidak direalisasikan. Setiap rapat, ketua dan bendahara jarang hadir bersamaan. Kalau ketua datang, bendahara tidak ada dengan alasan sedang di luar kota, karena bendahara juga anggota DPRD,” ungkap salah seorang pengurus cabor dengan nada kesal.

Beberapa perwakilan cabor menjelaskan bahwa saat Rapat Kerja (Raker) KONI Kabupaten Pringsewu, dijelaskan bahwa dana hibah KONI tidak dapat dihibahkan langsung ke cabor. Cabor hanya dapat menerima kegiatan yang difasilitasi oleh KONI, seperti:

1. Mengikuti pelatihan pelatih cabor

2. Penguatan kelembagaan cabor

3. Mengikuti kejuaraan daerah (kejurda) dan kejuaraan nasional (kejurnas)

4. Melaksanakan penjaringan atlet berprestasi

5. Monitoring dan evaluasi (monev) prestasi cabor

6. Mengikuti pelatihan sport injury treatment

7. Rehabilitasi atlet cedera

8. Menerima sarana dan prasarana

Usulan cabor akan ditindaklanjuti oleh bidang-bidang terkait di KONI, yang kemudian meneruskan ke Ketua KONI dalam bentuk Nota Pencairan Dana (NPD).

Sejumlah cabor juga mengaku telah menerima informasi dari pengurus bidang KONI Kabupaten Pringsewu bahwa NPD telah diajukan ke Ketua KONI, namun hingga saat ini belum ada respons. Pada dasarnya, KONI hanya melaksanakan hasil Raker dan berpedoman pada Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) KONI yang telah disusun.

“Kalau Ketua KONI ingin mengembalikan dana KONI, berarti Ketua KONI tidak mampu menjalankan amanah dengan baik. Kalau Ketua KONI merasa pusing, sebaiknya ambil sikap mundur saja daripada pusing, mungkin itu lebih baik,” ujar salah seorang pengurus cabor dengan nada geram.

Sebagai informasi, dana hibah dari pemerintah daerah yang diberikan kepada KONI seharusnya digunakan untuk pembinaan, pelatihan, dan peningkatan prestasi olahraga. Dana ini wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan yang jelas dan transparan.

Jika terbukti ada penyalahgunaan atau penggelapan dana hibah, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan sanksi berupa pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. (ys/Red)