PRINGSEWU Trustmedia.id
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Pringsewu melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (4/6/2025). Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Riyanto menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJMD 2025–2029 telah melalui tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
“Melalui dokumen RPJMD ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni Pringsewu Makmur: Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius,” ujar Riyanto.
Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi pembangunan, yaitu:
1. Mengoptimalkan kualitas dan pemanfaatan sumber daya manusia;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis keunggulan daerah;
3. Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif;
4. Mempertahankan swasembada pangan yang berwawasan lingkungan;
5. Meningkatkan prasarana dan sarana pelayanan dasar yang berkelanjutan.
Riyanto menambahkan bahwa penyusunan RPJMD ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunan juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta diselaraskan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Bupati Riyanto menyampaikan rasa syukur atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kabupaten Pringsewu dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Ini merupakan opini WTP ke-10 secara berturut-turut yang diterima Kabupaten Pringsewu.
“Ke depan, menjadi tugas kita bersama untuk terus mempertahankan opini WTP ini dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan yang tertib dan berpedoman pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta sejumlah elemen masyarakat.(Yus)