Nias Utara, Trustmedia.id– Kuasa Hukum Yase Hasrat Gea Itamari Lase SH MH minta Bupati Nias Utara, Legowo menerima Putusan Mahkama Agung terkait Anggota Badan Permusawaratan Desa ( BPD) desa fulolo salo’o kecamatan Sitolu Öri Kabupaten Nias Utara yang sempat di berhentikan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu beberapa waktu lalu tegas Itamari.
Itamari menjelaskan putusan Mahkama Agung tersebut terbit 21 Maret 2023 dengan hasil Permohonan Kasasi Bupati Nias Utara ditolak atau tidak dapat diterima oleh Mahkama Agung dan Pemohon Kasasi ( Bupati Nias Utata) di hukum sebesar Rp. 500.000,-
Terkait Turunnya Putusan Mahkama Agung tersebut Bupati Nias Utara yang mau di Konfirmasi Awak media, tidak berhasil karna lagi di luar daerah, begitu juga dengan kabag Hukum tidak dapat di Konfirmasi karna berbagai alasan sementara Kadis Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara saat di Konfirmasi mengatakan Kepada awak media bahwa segera meminta putusan tersebut dan akan segera di tindak lanjuti.
Untuk kita ketahui Sejak turunnya putusan Mahkama Agung tersebut tertanggal 21 Maret 2023 hingga kini Bupati Nias Utara belum menindak lanjutinya atau mengangkat Yase Hasrat Gea sebagai BPD sesuai dengan Putusan PTUN Medan sehingga beberapa masyarakat merasa Bupati Nias Utara sengaja menunda dan mengabaikan Putusan Mahkama Agung tersebut. Karna sudah kebiasaan melawan hukum. (Red/65.007)









