Trustmedia.id, Bandar Lampung – Polisi di Bandar Lampung membongkar bisnis penjualan motor curian atau bodong yang disinyalir hasil curian.
Itu setelah aparat Polsek Kemiling, Bandar Lampung mendatangi rumah kontrakan di Jalan Marga, Gang Masjid, RT 06 Lingkungan 01, Kelurahan Sumber Rejo.
Kontrakan itu diduga kuat menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah, mengungkapkan, saat anggotanya mendatangi kontrakan tersebut, ada dua unit sepeda motor tidak memiliki surat-surat kendaraan.
“Setelah ditanya, ketiga orang di kontrakan itu tidak bisa menunjukkan surat kendaraan,” ujarnya, Minggu, (23/5/2021).
Kendaraan yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat dan Yamaha N Max warna hitam list hijau nopol A 5530 EQ tanpa surat surat.
“Ada uang tunai Rp15 juta, empat unit ponsel, beberapa sparepat sepeda motor diduga hasil kejahatan C3,” jelas Irwansyah, dilansir IDNTimes.
Selain itu, polisi juga mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduplikat, sehingga satu orang memiliki tiga KTP.
“Ada juga spion motor, body sepeda motor, tiga botol cat pilox, dan baut-baut sepeda motor yang disimpan dalam kardus di kamar, yang diduga sebagai pelaku,” terang Irwansyah.
Menurut keterangan warga setempat, hampir setiap malam pemilik kontrakan memasukkan dan mengeluarkan sepeda motor ke dalam rumah kontrakan itu.
Saat ini pihaknya sudah menangkap tiga tersangka yakni Heri Susanto (30), warga Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Kemudian dua lainnya berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung yaitu David kurniawan (26) dan Viki Tegar Febrianto (27).
Jual 40 motor
Dari pengakuan tersangka Heri Susanto, bisnis transaksi sepeda motor bodong ini sudah sejak setahun terakhir.
Diperkirakan sudah lebih dari 40 unit motor yang dijualbelikan.
“Tiga orang itu kita bawa ke Mapolsek Kemiling untuk diambil keterangan dan untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Irwansyah.
Kasatreskrim Resta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan, penemuan barang bukti diduga hasil kejahatan ini masih dalam pemeriksaan.
“Ini kami gelar 24 jam untuk menentukan pasal pidana apa yang terjadi dalam transaksi motor tanpa dilengkapi surat lengkap tersebut,” kata dia. (*)
FOTO: Aparat Polsek Kemiling, Bandar Lampung tangkap terduga pelaku bisnis penjualan motor Bodong, Minggu (23/5/2021). (Istimewa)