Sinjai, Trustmedia.id– Sesuai Surat Edaran Menteri Pertanian tentang pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, Bhabinkamtibmas Polsek Tellulimpoe, Polres Sinjai Aipda. Sumardi menyambangi pemilik ternak di desa binaannya, menyampaikan sosialisasi terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Minggu, (24/7/2022).
Babinkamtibmas Polsek Tellu Limpoe intens datangi peternakan sapi yang ada di wilayahnya binaannya untuk memberikan Sosialisasi, Edukasi dan Imbauan, salah satunya dengan cara menemui pemilik ternak dan melakukan pengecekan bersama hewan ternaknya.
Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan hewan dan melakukan sosialisasi terkait wabah PMK kepada warga masyarakat. Hal ini sebagai langkah antisipasi adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah peternakan sapi.
Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp. Rachmat Sumekar, S. Ik., M. Si melalui Kapolsek Tellulimpoe Polres Sinjai, Akp. Ambo Syahrir, SE mengingatkan Bhabinkamtibmas dalam rangka Sosialisasi dan Edukasi tentang PMK kepada pemilik ternak agar mempedomani Surat Edaran dari Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Agar saling berkoordinasi dengan instansi terkait dan bersinergi dalam tindakan pertama apabila menemukan hewan ternak yang dicurigai terindikasi PMK untuk segera dilaporkan kepada penyuluh kesehatan hewan,”Ujarnya.
“Kami juga mengimbau pemilik peternakan sapi untuk waspada akan penyakit mulut dan kuku yang dapat menyerang ternak. Apabila ditemukan kasus tersebut agar segera melapor,”jelasnya. (Red/48.006)