Bandar Lampung, Trustmedia.id– Nama Gubernur Lampung Arinal Junaidi dan Sekertaris Daerah Fahrizal Darminto dimanfaatkan oleh orang tak dikenal dan mengaku sebagai Pemimpin daerah lampung. Kejadian ini dialami oleh Pengurus Masjid Al Iman dusun kampung baru kelurahan Batuputuk Bandar Lampung.
Dalam sebuah percakapan Whatshapp (bukti sudah diserahkan kepada Sekda via Ajudan), bahwa Sekda atas perintah Gubernur siap memberikan dana hibah mencapai Rp. 200 juta rupiah , dengan 4 fase bantuan. Bantuan hibah Tahap 1 berjumlah Rp. 20 juta rupiah, Tahap 2 berjumlah Rp. 40 juta Rupiah, Tahap ke 3 berjumlah Rp. 60 juta rupiah dan Tahap 4 berjumlah Rp. 80 juta rupiah, sehingga secara keseluruhan mencapai Rp. 200 juta rupiah.
Pelaku yang seolah-olah sebagai Sekda tersebut dengan nomor 0857-0881-1030 saat itu mengaku mendapat perintah gubernur Lampung untuk menghubungi dan mangabarkan adanya dana hibah di kantor Gubernur. Apabila berkenan, maka diminta untuk mengirimkan Foto masjid yang perlu mendapat bantuan dan no rekening atas nama Masjid tersebut. Setelah melalui Musyawarah Pengurus Masjid kemudian menyetujui mengirimkan Rekening Masjid Al Iman Kampung Baru Batu Putuk.
“sebentar ” saya Proses dulu ya,” ujarnya melalui Whatshapp.
Tidak lebih dari 15 menit kemudian, foto pengiriman uang ke Rek Masjid sebesar Rp. 30 juta telah masuk.
Pengurus Masjid mengucapkan, terima kasih.
Lebih kurang pukul 15.00 (pukul 3 sore) kembali menelpon dan mengatakan bahwa terjadi kesalahan Pengiriman uang.
Karena memang hari itu Sabtu, 20 Januari 2024. BANK BRI dalam keadaan tutup sehingga Pengurus tidak dapat mengambil uang untuk proses pengembalian kelebihan uang.
Silahkan dikirim melalui no rekening tadi, ujar sang “orang” yang menyebut dirinya sebagai Sekda Provinsi Lampung.
Pengurus Masjid tidak menyanggupi permintaan dan berjanji akan melakukan pengembalian setelah dana tertarik pada besok harinya.
Sekda terus melakukan penagihan, karena beralasan pencairan tahap 2 tidak dapat diproses.
Dipihak lain, “seorang ” yang juga mengaku sebagai Gubernur Lampung juga mengingatkan agar proses tahap 2 dapat dilaksanakan, maka segera dilakukan pengembalian dana yang salah kirim sembari menyertakan sherlock yang bersangkutan.
Ditengah kebingungan karena tidak adanya uang Kas, maka Pengurus Masjid kemudian mengumpulkan tokoh-tokoh yang dianggap memiliki uang cash, untuk dananya dipergunakan mengembalikan kelebihan bantuan Gubernur.
Akhirnya dana serabutanpun terkumpul dan Pengurus Masjid kemudian menuju ATM BRI LINK untuk mengirimkan kembali dana kelebihan dimaksud Sekda.
Lebih kurang berlangsung 1 jam, setelah dana dikembalikan sebesar Rp. 10 juta rupiah, Rekening masjid kembali medapatkan kucuran dana sebesar Rp. 50 juta rupiah disertai rincian Rp. 40 juta untuk Masjid dan Rp. 5 juta untuk Sekda serta Rp. 5 juta untuk yang membantu mengurus juga melalui rekening yang sama Sandy Setiadi no rek 009201026769536.
Kembali, yang menyebut dirinya Sekda Provinsi Lampung mengingatkan kewajiban pengurus untuk menyegerakan dana titipan Gubernur sebesar Rp. 5 juta rupiah.
Pengurus mengatakan kami tidak lagi memiliki yang cash, dan berjanji bahwa hak Sekda akan disampaikan keesokan harinya melalui rek yang telah dikirim sang Sekda, atas nama Meliyani dengan no rek 002501030385537.
Terlihat kemarahan sang sekda , “kirim kan berapa saja, sisanya besok sambil urus tahap 3, saya ada perlu.” ujar sang Sekda melalui Percakapan whatsapp .
Kesadaran mulai dirasakan Pengurus Masjid, keesokan harinya senin, 22 januari 2024, karena setelah di cek ternyata KOSONG. TIDAK PERNAH TERJADI TRANSAKSI.
Mengetahui sebenarnya, maka Langkah yang kemudian dilakukan adalah menyampaikan ke Gubernur Lampung dan Sekda Provinsi Lampung untuk diketahui semuanya.
Melalui salah satu ajudan sekda (A)yang disampaikan ajudan Gubernur Lampung (P) mengatakan “masalah ini ” akan dipelajari dan diambil alih oleh Sekertaris Daerah Fahrizal Darminto yang BENAR SEKDA PROV LAMPUNG.
Tapi sampai hari ini, berita diangkat tidak satupun perkembangan informasi diterima Redaksi.
“Wallahu alam,” ujar Pimred Trustmedia.id. (REDAKSI)