Berulang, Dugaan Mal Praktek di RS Permata Hati, Dinas Terkait Tak Bertindak Pers dan Lembaga Hukum Perlu Saling Menguatkan

Berulang, Dugaan Mal Praktek di RS Permata Hati, Dinas Terkait Tak Bertindak Pers dan Lembaga Hukum Perlu Saling Menguatkan

Lampung, Trustmedia.id– Dua kejadian dugaan Mal Praktek, terjadi dalam dua tahun terakhir. Yang pertama terjadi pada tahun 2022, tepatnya d Kota Metro. RS Permata hati, saat itu melakukan upaya tindakan medis, berupa operasi caesar

Korban Susan (suaminya Yanto) saat itu korban mengalami pendarahan pasca operasi. Dan keluarga korban sama sekali tidak membuat aduan, karena tidak enak dan malu alasannya.

Yang kedua terjadi juga Korban bernama A warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, sempat di rujuk ke Rumah Sakit Bumi Waras Bandar Lampung. Karena saat operasi Cesar (melahirkan) selang untuk pembuangan air seni ada yang terkait dalam perut pasien .
Saat di temui dikediamannya, suami Arinda bernama Edi mengatakan, pada Selasa 14 Mei 2024, istrinya hendak melahirkan dan dibawa ke Rumah Sakit permata hati yang beralamat di Desa Labuhanratu Baru, Kecamatan Way Jepara.

“Selasa kami tiba di RS permata hati, karena sudah waktunya melahirkan sehingga Rabu (15/5/2024) istri saya dilakukan operasi Cesar, ketika hendak mencabut selang dokter yang melakukan operasi merasa kesulitan,” kata Edi.

Menurut keterangan Edi, ternyata ada sedikit selang yang kiranya panjangnya 1 senti ikut terkait dengan daging, sehingga tidak bisa dicabut, lalau pihak dokter membawa Arinda untuk dirujuk ke RS Bumi Waras, Bandar Lampung.

Setelah penanganan diambil alih oleh dokter RS Bumi Waras akhirnya selang yang terjahit dalam daging (perut) Arinda berhasil di keluarkan, dan Arinda sempat dirawat selama dua hari di RS Bumi Waras.

“Waktu pertama di RS Permata Hati saya panik mas, takut kalau ada apa apa, setelah berhasil di ambil selangnya di RS Bumi Waras saya sudah lega.” kata Edi.

Lanjut Edi, saat peristiwa menegangkan pihak dokter yang menangani sempat meminta maaf dengan suami pasien, dan pihak rumah sakit juga menanggung semua biaya rujukan ke BW dan biaya kontrol paska operasi melahirkan.

“ Yang penting istri saya selamat anak yang dilahirkan sehat dan semua biaya rujukan dan kontrol setelah melahirkan ditanggung pihak Permata Hati ” jelas Edi saat itu .

Kalangan masyarakat menyesalkan kejadian tersebut , dan sampai saat ini baik dari kejadian Pertama dan kedua , Peran Pemangku kebijakan menjadi Pertanyaan besar dalam kapasitas dan fungsinya .

Dalam percakapan di Lampung Timur crew d Lapangan, seorang APH (Kepolisian) menganjurkan untuk membuat Laporan pengaduan.

Dengan dasar itu Maka kami memiliki dasar Hukum, untuk menindaklanjuti nya dengan melakukan Penyelidikan, ujarnya menambahkan.

Ada kesulitan mendasar bagi mayarakat ketika harus membuat laporan pengaduan, ujar Toni Wahyudi sekertaris Nawacita saburai Lampung . Sementara Media cetak mengangkat masalah tersebut, semata mata untuk mengingatkan masyarakat, agar berhati hati memilih RS bila akan melakukan tindakan Medis, ungkap Aliman oemar Pemimpin Resaksi Trustmedia.id.

Sepatutnya sinergitas Pers dan Lembaga Hukum menjadi kolaborasi Hukum yang saling menguatkan, untuk kepentingan mayarakat.

“Berita pers seharusnya dapat menjadi acuan bagi para pihak, yang merugikan masyarakat”, tegas Aliman diakhir Pendapatnya. (REDAKSI)