Bersama Berantas Korupsi Di Daerah Pendekar Banten dan KPK Hadang Pejabat Tak Amanah

Bersama Berantas Korupsi Di Daerah Pendekar Banten dan KPK Hadang Pejabat Tak Amanah

*Bersama Berantas Korupsi Di Daerah Pendekar Banten dan KPK Hadang Pejabat Tak Amanah*

Metro trust media.id

Organisasi Kemasyarakatan Ormas Pendekar Banten, memiliki hak dan peran penting dalam pengawasan jalannya pemerintah daerah (Gubernur,Bupati,Walikota, yang di duga Melakukan Korupsi) termasuk melaporkan dugaan korupsi oleh kepala Daerah ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI. Peran ini dijamin oleh Undang – undang sebagai Bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua Pendekar Banten Kota Metro provinsi Lampung H.Tb Ismail S SH Menegaskan
Dasar hukum Ormas Pendekar Banten Melaporkan Korupsi, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018, Mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang – undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas Pendekar Banten berhak melakukan pengawasan Untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Hak Masyarakat,Ormas Pendekar Banten berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi kepeda penegak hukum Lembaga Anti Rasuah KPK RI.

Masyarkat atau Omas dapat menyampaikan Laporan secara resmi agar laporan ditindaklanjuti, dan harus di dukung bukti awal,
Laporan Tertulis Melalui surat Resmi dan ditunjukkan kepada pimpinan KPK.
KPK Whistleblower,s Syestem (KWS) Melalui situs resmi Kws.kpk.go.id.
Email Mengirimkan laporan ke Pengaduan a Kpk.go.id.
WhatsApp 0811-959-575.
Langsung/ Pos Datang Gedung merah putih KPK atau PO Box 575 jakarta 10120.

Syarat Pelaporan
Indentitas Pelapor Nama Alamat pekerjaan, Dan Potokopi KTP Perwakilan Ormas.
Uraian fakta Apa peristiwa, dimana dan kapan kejadiannya.
Dugaan Pelaku Siapa kepala Kepala Daerahnya Nama Kepala Daerah,No Hp Kepala Daerahnya, Nama Sekda No Hp Sekda,Nama Kepala Dinas, No Hp Kepala Dinas,atau Penyelengara Negara yang terlibat.
Bukti Awal Dokumen foto, Vedio, atau rincian transaksi keuangan yang Relevan.

Perlindungan Hukum bagi Pelapor, Berdasarkan PP No 43 Tahun 2018, Pelapor (termasuk Ormas) berhak atas, Perlindungan hukum dan keamanan fisik, Kerahasian indentitas Pelapor, Pemberian Premi atau penghargaan jika laporan tersebut berhasil mengungkap tindak pidana korupsi Ujar Ismail.

Ormas Pendekar Banten akan proaktif dan bertanggung jawab dalam mengemukakan fakta yang sebenarnya untuk Pemberantasan Korupsi di Kota Metro dan Provinsi Lampung, Ujar Ketua Pendekar Banten H.Tb Ismail dengan Keras. (*)