Jakarta, Trustmedia.id– Bareskrim Polri menetapkan eks Presiden dan pendiri yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan dengan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” kata Ramadhan, Senin (25/7/2022).
“Saudara A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan berkedok yayasan aksi kemanusiaan ACT.
“Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA ,” papar Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7) lalu.
“Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, yah dia-dia juga yang buat,” sambungnya.
Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan TPPU.
“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (yayasan) ,” ujarnya. (RED/30.004/Perwakilan/0813 1166 3908)












