Awal Tahun Kasus TPA Tanjung Uban Selatan Segera Di BAP
Bintan Kepri , Trustmedia.id. Kejari Bintan terus melakukan pendalaman kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Dinas Kebersihan Pemukiman Kabupaten Bintan, dan segera dilakukan BAP oleh Kejari Bintan, Senin 27/12/2021.
Laporan masyarakat melalui Markas Cabang ( Macab ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan kepada Kejari Bintan direspon cepat, dan segera dilakukan Berita Acara Perkara ( BAP ) oleh Kejari Bintan, ungkap Penyidik Kejari Bintan Intan Larasati,S,H.kepada Korban tanah inisial D saat memberikan keterangan pada Senin 27 Desember 2021 ruangan penyidik Kejari Bintan, “ujarnya.
Adapun Korban mafia tanah pasca program pemerintah Kabupaten Bintan untuk membuat Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) sampah dua Kecamatan yaitu Kecamatan Seri Kuala Lobam ( SKL ) dan Kecamatan Bintan Utara pada tahun 2018 belum terealisasi oleh Pemkab Bintan hingga saat ini, ternyata tanah yang dibayar Rp 2,44 miliar dengan luas 2 hektare tersebut bertuan atau dimiliki 4 orang antaranya 3 surat hak milik ( SHM ) sertifikat dan 1 ( satu ) surat Alashak.
“Dan penyidik Bintan telah memangil para korban mafia tanah untuk dimintai keterangan dan menyerahkan salinan foto copy surat tanah dan bukti lainya, pada salah satu korban tanah D yangcmendatangi kantor kejari Bintan untuk memberikan data surat atas kepemilikan tanah hak atas tanah kepada penyidik Kejari Bintan yang berada di Toapaya Km 16 Kabupaten Bintan,”ujar D .
Sementara pihak Kejari Bintan melalui Intan Larasati, S,H Kusubsi Teknologi Informasi, Pruduksi Intelijen, Dan Penerangan Hukum menjelaskan akan melakukan BAP pada awal tahun 2022.” ujar D .
Dalam perkara tersebut pihak – pihak dipanggil oleh Kejari Bintan adalah RT, 002 inisial A, RW inisial P, dan mantan Lurah Tanjunguban Selatan AA, dan pihak BPN Bintan dan Lurah aktif inisial N dan 3 korban dugaan praktek mafia tanah.
Pembayaran terkait pelepasan atas hak tanah yang dilakukan oleh tim apresial yang berjumlah 6 orang yang diketua oleh Dinas Perkim saat itu Herry Wahyu diduga tidak tepat sasaran dan merugikan uang negara Rp 2,44 miliar dan merugikan 4 warga pemilik tanah yang memiliki Surat Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dan terus membayar pajak hingga sampai saat ini.
Semoga Kejari Bintan dapat mengungkap kasus ini dengan cepat kerena harapan masyarakat inggin memiliki TPA dua Kecamatan belum terealisasi, dan anggaran APBD/APBN uang Rakyat bisa dipertangungjawabkan.
Laporan masyarakat melalui Macab ( Markas Cabang ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan pada Rabu 15 Desember 2021 juga berharap pihak Kejari Bintan memberi rasa keadilan bagi masyarakat dan para 4 korban tersebut.
Red/Juliansyah