Anggota tekab 308 polsek batanghari UNGKAP KASUS cabul terhadap anak di bawah umur
Lampung timur trust media.id
Anggota tekab 308 polsek batanghari UNGKAP KASUS TP. Perbuatan cabul dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan laporan (IBU KORBAN) NURUL FAIDA Binti KASTAWI ( 30 Tahun ) Dusun Bumi Makmur Ds. Bumi Harjo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur.Nomor : LP/ B / 09 / II/2023/SPKT / POLSEK BATANGHARI / POLRES LAMPUNG TIMUR / POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Februari 2023.
Dalam laporan nurul menjelaskan bahwa Pada Hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar jam 01.00 wib, ibu korban yang sedang tidur tiba2 terbangun dan mendapati suaminya (TSK) sedang menyetubuhi korban (Anak tiri TSK) dengan posisi sedang bersetubuh. Sehingga ibu korban langsung kaget dan marah kepada TSK. Dan setelah di tanya oleh ibu korban TSK mengakui sudah 4 (empat) kali menyetubuhi korban.
Akan tetapi ibu korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut karena masih mempertimbangkan bahwa TSK adalah suaminya dan korban adalah anaknya.
Pada hari jumat tanggal 17 februari 2023 sekira jam 14.00 wib, saat ibu korban membahas masalah tersebut kepada TSK tiba2 TSK marah dan langsung memukuli ibu korban menggunakan selang karet di bagian kepalanya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anaknya dan KDRT terhadap dirinya ke polsek batanghari.
Bambang santosa selaku ayah tiri (Pelaku ) melakukan persetubuhan terhadap ( bunga ) nama di samarkan , anak tirinya yang masih berusia 11 tahun dengan cara memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin korban sampai mengeluarkan sperma dan telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali sejak januari 2023.
Kemudian pelaku juga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukuli istrinya menggunakan selang karet di bagian kepala.
Di perkuat oleh saksi SUDAT , alamat Dsn. Bumi Makmur Ds. Bumi Harjo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur dan SITI, alamat Dsn. Bumi Makmur Ds. Bumi Harjo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur
kapolsek batanghari Iptu ERSON HAMZAH SPd beserta jajaranya melakukan penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup anggota polsek batanghari melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan.
Tersangka di sangkakan dengan padal berlapis Pasal 81 UU nomor 17 th 2016 , Pasal 82 UU nomor 17 th 2016 dan pasal 44 UU nomor 23 th 2004
(Red/makmur )