LAMPUNG TIMUR Trustmedia.id
Polsek Mataram Baru berhasil mengungkap kasus pengancaman dengan kekerasan. Seorang pria berinisial MH (23), warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, ditangkap atas dugaan mengancam seorang warga dengan menggunakan dodos sawit.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Mataram Baru, AKP Rudi Aprianto, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, korban berinisial RA sedang berjalan pulang setelah mencari rumput untuk pakan ternaknya. Saat melintasi kebun sawit milik PA yang dikelola oleh RA, korban melihat pelaku MH berada di kebun tersebut sambil membawa dodos sawit. Korban kemudian menegur pelaku agar tidak mengambil buah sawit dari kebun tersebut.
Pelaku tidak terima dengan teguran tersebut dan mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan dodos sawit dan sabit. Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan korban pun terjadi hingga akhirnya bertemu dengan warga lain, SY dan RO. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mataram Baru.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada hari Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di tempat persembunyiannya di Dusun Mbakaran, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dodos sawit, 1 buah sabit, dan 1 buah karung plastik. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman. (Red)












