Kabupaten Bekasi, Trustmedia.id– Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi digegerkan pencopotan Alat sosialisasi Bacaleg salah satu partai Golkar, Rabu 24/5/2023.
Terkait pencopotan alat sosialisasi tersebut dimediasi melalui Bimaspol Polsek Setu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Setu bertempat Aula Polsek Setu.
Bacaleg Partai Golkar meradang lantaran alat Sosialisasi secara sepihak di copot Oknum RW 013 Perumahan Mustika Grande.
Sebanyak 50 buah spanduk alat sosialisasi dengan ukuran 50×60 yang terpasang di perumahan Mustika Grande lenyap, padahal alat sosialisasi dari partai lain masih utuh dan tak ada yang lenyap.
Bacaleg dari Partai Golkar Dapil 1 Kabupaten Bekasi, Irham Firdaus meradang, ia mengungkapkan, untuk tetap menjaga kerukunan antar warga. Hanya saja ini sudah masuk dalam tahapan pemilu untuk para ketua RT dan ketua RW harus paham jangan sampai merugikan pihak-pihak lain.
Irham mengatakan meskipun belum masuk ke dalam tahap kampanye, namun saat ini sudah masuk tahapan pemilu, artinya setiap Bacaleg sah-sah saja mensosialisasikan diri ke masyarakat.
“Ini menjadi shock teraphy kita ingin agar pengurus RT dan RW lebih fair dan tidak melakukan tindakan yang bukan kewenangannya. Berikan ruang bagi setiap Bacaleg agar mensosialisasikan ke masyarakat, kalau bicara kampanye memang belum masuk tapi sekarang sudah masuk tahapan pemilu, memasang spanduk untuk sosialisasi sah-sah saja, berikanlah ruang apalagi sosialisasi saya tidak mengunakan cara-cara provokatif,” ujar Irham Firdaus.
Dalam pemasangan spanduk sosialisasinya, Irham mengaku sudah meminta izin kepada wakil RW setempat, namun setelah dipasang spanduknya malah dicopot.
“Bagaimana menciptakan situasi Pemilu yang damai bagi semua pihak. Saat ini sudah memasuki tahapan pemilu, jangan sampai merugikan pihak lain, pengurus RW jangan menunjukan keberpihakan pada caleg tertentu dan menghalagi sosialisasi. Jikalau menganggu kebersihan harusnya pencopotannya dilakukan oleh Satpol sebagai penegak Perda bukan menyuruh keamanan Perumahan mencopot spanduk saya,” kesalnya.
Ketua RW 013 Perumahan Mustika Grande Desa Burangkeng, Mulyana mengaku ada kesalahpahaman dalam pencopotan spanduk Bacaleg dari Partai Golkar itu. Dalam mediasi yang dilakukan sudah clear dan berkomitmen menciptakan suasana Pemilu yang kondusif.
“Intinya ada miss komunikasi, yang diutamakan ada musyawarah. Kemudian ada konfirmasi dan koordinasi dulu terhadap lingkungan, jangan sampai ada miss seperti ini lagi dan mengedepankan etika, bahwa lingkungan perumahan bukan punya saya pribadi, inikan bareng-bareng, pasti ada pertanyaan dari warga terkait pemasangan spanduk Bacaleg,” ungkapnya.
Sementara, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP-PS) Panwascam Setu, Enda menyebut setelah dimediasi, masing-masing pihak akan menyelesaikannya secara kekeluargaan dan satu sama lain telah saling memaafkan.
“Tadi masing-masing sudah menempuh musyawarah secara kekeluargaan. Untuk spanduk Bacaleg secara aturan sesuai Perda Tibum yang berhak mencopot adalah Satpol PP. Karena saat ini belum masuk masa kampanye, tetapi tahapan pemilu sudah berjalan. Prosesnya sekarang dilakukan verifikasi administrasi Bacaleg di KPU,” tuturnya. (RED/30.004/PERWAKILAN/081311663908)
TAG
#Trustmedia #RedaksiTrustmedia #PerwakilanTrustmedia #KontributorTrustmedia #PanwascamSETU #BacalegPartaiGolkar #PerumahanMustikaGrande #PelanggaranPemilu