Akun Facebook Agung Subara Disomasi LBH PWRI

Akun Facebook Agung Subara Disomasi LBH PWRI

Akun Facebook Agung Subara Disomasi LBH PWRI

Lampung Utara -trust media.id

Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Lampung Utara melayangkan somasi pemilik akun Facebook Agung Subara. Senin(2/2/2026)

Somasi yang dilayangkan LBH PWRI DPC Kabupaten Lampung Utara Nomor 09/LBH/DPC-PWRI/LU/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026. berdasarkan kuasa dari pemilik akun Facebook “Ratu Sangun” yang berprofesi sebagai wartawan Sergap 24 sekaligus anggota PWRI.

Dalam kolom komentar akun Facebook Agung Subara menyebut berita karya wartawan PWRI, hoaks, intimidasi dan ancaman. Tidak hanya itu dikolom komentar lainya menyebut Media sergap 24 membuat berita bohong tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara, dengan objek permasalahan berupa komentar di platform media sosial Facebook” Ujar Kuasa Hukum PWRI Anggi Ridho Qodrat. Senin (2/2/2026)

Ditambahkan Anggi sapaan akrabnya menilai komentar yang ditulis oleh akun Agung Subara berpotensi menyesatkan publik, menyerang kehormatan dan kredibilitas wartawan serta media, serta mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.

“Berita yang dipersoalkan merupakan berita faktual yang disusun berdasarkan laporan resmi dari pelapor, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Polda Lampung tertanggal 15 Januari 2026″ujarnya.

Ditegaskan Anggi LBH PWRI merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain:
Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencemaran nama baik dan fitnah;
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE; serta
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai fakta dan kode etik.

Untuk itu pihaknya memberikan waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima kepada pemilik akun Agung Subara untuk:
Menghapus (take down) komentar yang menyebut berita tersebut sebagai hoaks;
Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kolom komentar yang sama;
Tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, LBH PWRI menegaskan akan menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”tukasnya.(No/Bib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *