Aksi Bejat Sang Ayah Kandung Cabuli Anaknya Hingga Hamil, Ditangani PPA Polres Sinjai.
SINJAI. TrustMedia.Id – Perbuatan seorang ayah kandung yang tega mencabuli anak nya sendiri hingga berbadan dua terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Perbuatan Miris dan Bejat seorang Ayah (M) yang menggauli anak gadisnya (NA) yang notabene si anak kandung masih duduk di sekolah SMP dan masih berusia 15 tahun dan merupakan anak dari 3 bersaudara.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman saat jumpa Pers di ruang Lobby Pratisara MaPolres Sinjai. Jumat (07/02/2025)
Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Irman Menjelaskan bahwa “persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka M terhadap anak kandungnya NA sudah di lakukan sejak bulan September-Oktober 2024 lalu. Perbuatan ini di lakukan nya di malam hari dan melakukannya sebanyak 7 kali hingga hasil pemeriksaan USG dokter Ahli Kandungan Kab Sinjai membuktikan hasil nya si anak NA mengandung 5 bulan,”Jelasnya.
Dari Hasil Pemeriksaan, Kanit PPA, Irman, mengatakan bahwa Hal ini bermula karena kepolosan sang anak merengek meminta di belikan Behel (kawat gigi) kepada orang tua di karenakan giginya yang kurang teratur. Dan di iyakan oleh pelaku/sang ayah (M) dengan syarat harus melayani nafsu bejatnya dengan setiap kali ingin melakukan nya di barengi berbagai rayuan. Alasan lainnya karena pelaku (M) tidak mendapatkan pelayanan bathin dari sang istri dimana sang istri lagi mengalami depresi (Kurang Sehat),”Lanjut Kanit menjelaskan.
Aksi bejat pelaku (M) ini di ketahui oleh sang Tante saudara ibu kandung korban yang berdomisili di Dusun Jekka Desa Talle Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, setelah NA menceritakannya dan melaporkan kejadian ini pada 4 Februari 2025 ke Mapolres Sinjai.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku (M) telah kita lakukan penahanan di rutan Polres Sinjai sejak 6 Februari 2025.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tutupnya.(*)
Red – Tri