Pringsewu, Trustmedia.id– 21/Maret/2023. Dua pelaku curanmor asal Kabupaten Lampung Tengah berhasil dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanan dan kirinya oleh anggota Satreskrim Polres Pringsewu.
Dalam Konferensi Pers Rilis Selasa 21 Maret 2023 di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pringsewu.
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio Menjelaskan, kedua pelaku berinisial SN (23) dan RS (23) melakukan aksinya secara terorganisir dan mengincar kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pringsewu yang tidak memiliki kunci ganda.
“Para pelaku ini menyisir ke rumah kosong dan menjebol kontak motor, dan pelaku RS bertindak sebagai eksekutor. Kemudian barang curian dibawa ke Lamteng, ” kata Doni didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora saat gelar press release dengan awak media di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Pringsewu, Komplek Pemkab Pringsewu, Selasa (21/3).
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim satreskrim Polres Pringsewu, kedua pelaku sudah melakukan aksi curanmor di berbagai tempat di Kabupaten Pringsewu sebanyak 12 TKP.
Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam kondisi terdesak.
“Ada tiga (3) laporan polisi di Polsek Pringsewu Kota pada tanggal 14 Maret dengan TKP Jalan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, kemudian laporan polisi di Polres Pringsewu dengan TKP Konter Elshinta Cell jalan Pelita, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo pada tanggal 21 Januari 2023 dan laporan polisi di Polres Pringsewu dengan TKP halaman kontrakan biru belakang Terminal Pringsewu pada 30 Juli 2022,” Terangnya.
Serta, beberapa TKP yang belum ada laporan polisinya antara lain: halaman kosan Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, sebuah rumah di depan masjid Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, kemudian penginapan Reddoorz di Jalan KH Gholib Pringsewu Barat. Selanjutnya, di Pekon Sukoharjo 3, halaman rumah di Pekon Waringinsari Barat, dan Pekon Banyumas.
“Lalu, halaman kosan belakang Indomaret Bulukarto, Jalan Johar, Kelurahan Pringsewu Timur dan Lapangan Voli Pekon Bulukarto,” tambah nya.
Saat ini, Polres Pringsewu bekerjasama dengan Polres Lampung Tengah untuk melakukan pengembangan, karena ada dugaan bahwa curanmor ini dilakukan oleh komplotan.
“Akan kami kejar para pelaku lainnya, karena data sudah ada, dan dalam waktu dekat akan kami sebarkan DPO nya, pelaku harap segera menyerahkan diri. Karena akan kami kejar sampai akar-akarnya,” tegasnya.
“Untuk sanksi hukum yang dilakukan terhadap kedua tersangka yakni pasal 363 KUHP Pidana dengan hukuman ancaman 9 tahun penjara” Tandasnya. (Red/yus)