Akan Surati Polda Aceh Usut Tuntas Galian C Yang Berada Di Salang Dan Babusalam

0
125

Simeulue, Trustmedia.id–Selain dugaan Galian C ilegal di Desa Nasrehe, Kecamatan Salang Laskar Perwakilan Simeulue juga menemukan bekas Galian C lainnya di Desa Babussalam Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (17/8/2023)

Dikonfirmasi Kepada Ketua Laskar, Hendra Muryono mengatakan, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir terdapat dua kasus yang ditangani Polres Simeulue terkait Galian C, dan dua kasus tersebut naik ke Pengadilan. Pelakunya di hukum.

“Sebelumnya dua kasus Galian Ilegal di Desa Langi dan Desa Sanggiran Naik ke Pengadilan dan pelakunya di hukum. Jadi yang Nasrehe ini juga harus naik ke Pengadilan, agar ada keadilan, jangan terkesan dulu naik ke Pengadilan sekarang kok gak, ” kata Hendra.

Sementara untuk dua kasus ini laskar mendesak agar pelaku diproses sesuai hukum. Laskar juga akan menyurati Kapolda dan Kapolri jika kasus ini tidak diproses secara hukum.

“Ini pelakunya harus diproses sesuai hukum. Dulu dua kasus sudah diproses. Nah, kalau Lokasi Galian C Nasrehe dan Babussalam ini tidak diproses. Ada apa? Siapa pemainnya?,” Kata Hendra.

Hendra mengatakan, jangan sampai Ada kesan di masyarakat seolah-olah hukum hanya berlaku untuk masyarakat lemah saja.

“Penegak hukum jangan hanya tajam ketika masyarakat melakukan Galian C ilegal dengan cepat diproses hukum. Kalau ini gak diproses nantinya. Pasti masyarakat bertanya-tanya ada apa?,” terang hendra.

Sementara untuk dugaan Galian C ilegal di Desa Babussalam diduga dikerjakan oleh CV. ATJ dengan nilai Rp 136.300.000 yang bersumber dari APBK 2023. Pekerjaan ini pun mulai dikerjakan pada 14 April lalu ” ujar Hendra Muryono. (Red/67.005)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini