Lampung Timur, Trustmedia.id– Dengan berkedok meratakan tanah, namun tujuan sebenarnya yaitu menjual tanah dan mengambil bongkahan batu. Dan itu terjadi di Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono. Kamis (14/3/2024).
Sebuah ekskavator warna kuning sedang bergerak terus mencangkul gunungan tanah, sementara pengemudi alat berat itu memisahkan tanah dan batu. Beberapa mobil dum truk sudah mengantri untuk mengambil tanah liat dari lokasi pengerukan.
Seorang sopir truk yang mengaku bernama Rian mengatakan dirinya mengambil tanah yang baru saja dikeruk oleh ekskavator tersebut lalu menjualnya kepada warga yang memerlukan dengan harga 80 ribu satu kali angkut, belum termasuk biaya mobil.
“Kalau sama biaya mobil 180 ribu satu rit. Artinya kalau orang membeli sendiri membawa mobil di lokasi hanya 80 ribu satu rit nya”kata Rian.
Rian tidak tau menahu persoalan ijin atau tidak adanya ijin, dirinya hanya sebagai pekerja sebagai ekspedisi tanah liat dari lokasi ke rumah warga yang memesan. Sementara Rian mengaku dirinya bekerja upahan dengan pemilik lahan.
“Saya juga tidak tau pemilik lahannya siapa, maksud nya bos nya siap. Yang pasti saya hanya pekerja buruh sopir truk dan mengangkut tanah dari lokasi diantar kepada pemesan,” kata dia.
Terpisah Camat Bandar Sribawono, Eko Purwono ketika di Hubungi redaksi Trustmedia.id sama sekali tidak menanggapi konfirmasi melalui Chat WhatsApp dan voice note. Hanya terlihat centang 2 dan seperti telah dilihat. Sampai berita ini, diturunkan Sang Camat tidak menanggapi sama sekali. (Redaksi)