Gabungan Organisasi Pers Lampung Timur Ajukan RDP ke DPRD Terkait Kebijakan Hibah Organisasi Pers

Gabungan Organisasi Pers Lampung Timur Ajukan RDP ke DPRD Terkait Kebijakan Hibah Organisasi Pers

Gabungan Organisasi Pers Lampung Timur Ajukan RDP ke DPRD Terkait Kebijakan Hibah Organisasi Pers

Lampung Timur – trust media.id

Dinamika kebijakan hibah bagi Organisasi Pers di Kabupaten Lampung Timur memasuki babak baru. Berangkat dari semangat memperjuangkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. beberapa  Gabungan Organisasi Pers Kabupaten Lampung Timur mengambil langkah bersama dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut hasil musyawarah gabungan yang dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026) di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur. Dalam musyawarah itu, dari beberapa organisasi pers lampung timur sepakat menyatukan aspirasi untuk disampaikan melalui mekanisme RDP.

Pada Jumat (26/6/2026), surat permohonan RDP beserta lampirannya secara resmi diserahkan langsung ke DPRD Kabupaten Lampung Timur, Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Kabupaten Lampung Timur, serta ditembuskan kepada Bupati Lampung Timur sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara resmi kepada para pemangku kepentingan.

Salah satu perwakilan Gabungan Organisasi , mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Gabungan Organisasi ini hadir sebagai wadah menyatukan aspirasi organisasi pers. Harapan kami, melalui RDP nantinya akan terbangun ruang dialog yang baik sehingga kebijakan mengenai hibah organisasi pers dapat dikaji secara lebih terbuka, objektif, dan memperhatikan rasa keadilan,” ujar Azzoherri.

Azzoherri menegaskan, Gabungan Organisasi Pers juga berharap pembahasan dalam RDP tidak berhenti pada penyampaian pendapat semata, tetapi menghasilkan tindak lanjut yang nyata sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak mengharapkan empty promises atau janji-janji kosong tanpa kepastian tindak lanjut. Yang kami harapkan adalah ruang dialog yang terbuka, pembahasan yang objektif, serta langkah-langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing pihak. Dengan begitu, apa pun keputusan yang dihasilkan nantinya benar-benar lahir dari proses yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian,” tegas Azzoherri.

Dalam surat permohonan RDP, Gabungan Organisasi Pers menyampaikan sejumlah poin aspirasi, di antaranya keberatan terhadap alokasi hibah sebesar Rp20 juta untuk masing-masing organisasi yang dinilai belum memenuhi prinsip keadilan, proporsionalitas, dan pemerataan.

Gabungan Organisasi Pers Lamtim juga meminta agar mekanisme penetapan hibah dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berdasarkan indikator yang jelas. Selain itu, Gabungan Organisasi mengusulkan agar pada APBD tahun anggaran berikutnya dipertimbangkan alokasi anggaran hibah sekitar Rp5 miliar yang pembagiannya dilakukan secara adil, proporsional, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Melalui surat tersebut, Gabungan Organisasi juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat menghadirkan pihak-pihak terkait sehingga seluruh aspirasi dapat didiskusikan secara komprehensif.

Gabungan Organisasi menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dan masukan konstruktif dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi pers dalam mendukung pembangunan daerah serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Terdiri dari beberapa organisasi pers, yakni IWO Lampung Timur, IWO Indonesia Lampung Timur, KWRI Lampung Timur, SMSI Lampung Timur, JMSI Lampung Timur, PWSI, PWLT, FJHLT, dan AWPI Lampung Timur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *