Setdakab Tindaklanjuti Menara Radio Tanpa PBG Misinformasi Jangka Waktu Pengenaan Sangsi
Lampung Timur trust media id
, Darna Setiadi Ketua Tim Pengendalian Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lampung Timur menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang telah disampaikannya.
Hal itu berkaitan informasi pemenuhan kewajiban persyaratan kegiatan usaha stasiun radio PT. Alunan Way Jepara dalam jangka waktu 30 hari namun yang disampaikannya hanya 10 hari sehingga terjadi misinformasi.
“Maaf bang, kemarin saya Salah Baca aturannya (10 hari), tapi dalam SP nya (30 hari) sudah sesuai Peraturan Menteri”, kelit Darna Setiadi melalui WhatsApp pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 14.02 WIB.
Menyikapi pelanggaran stasiun radio PT. Alunan Way Jepara tersebut, Rustam Effendi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur akan menindaklanjuti.
“Masalah tower di Muara Jaya, saya mau nanya pak Edi dulu saya juga nggak paham. Kata mereka dari Pol-PP sudah memberikan peringatan tapi saya juga nggak tau, nanti ditindaklanjuti”, tegas Rustam Setdakab Lamtim pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 13.00 WIB.
Ketika disampaikan sejak studio radio tersebut berdiri tahun 2006 berpindah-pindah di 5 lokasi, hanya mengantongi izin penyelenggaraan dari Komdigi tapi tidak memenuhi persyaratan izin sesuai kewenangan Pemdakab Lamtim.
Seperti tidak memiliki IMB sejak tahun 2006 dan atau tidak memiliki PBG dan SLF sejak tahun 2021. Tidak bayar pajak daerah dan retribusi daerah selain itu masyarakat lingkungan terdampak m
keberatan atas pembangunan menara stasiun radio tersebut.
Menurutnya, pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah merupakan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur.
“Oke, terimakasih infonya, sebagai info yang baik, demi kebaikan, baiknya bisa masuk PAD”, kata Rustam Effendi.
Inilah informasi yang disampaikan oleh Darna Setiadi Ketua Tim Pengendalian DPMPTSP Lamtim melalui Dicky Sekretaris GMLIB Lamtim sehingga terjadi misinformasi.
“Sudah kami koordinasikan ke pimpinan, untuk pemberian sanksi selanjutnya yaitu penghentian sementara dan pelaku usaha diberi waktu 10 Hari untuk melakukan pemenuhan ijin, kalau tidak bisa memenuhi setelah 10 Hari maka akan dicabut ijinnya oleh pemerintah daerah”, bunyi chat WA Darna pada Dicky pada Jum’at, 22 Mei 2026 lalu.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas PMPTSP Lamtim menerbitkan surat keputusan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Atas Nama Studio Radio PT. Alunan Way Jepara tertanggal 25 Mei 2026 lalu.
Mengingat dan menimbang, berdasarkan peringatan pertama dan terakhir nomor 500.16.6.5/111/SP/11-SK-2026 tanggal 22 April 2026.
Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Pengenaan Sangsi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Atas Nama PT. Radio Alunan Way Jepara Nomor 500.16.6.5/131/PSKU/11-SK/2026 tanggal 25 Mei 2026, memutuskan:
Menetapkan: Pengenaan Sangsi Administratif Penghentian Sementara Atas Nama PT. Radio Alunan Way Jepara.
KESATU, mengenakan sangsi administratif kepada:
1. Nama Perusahaan: PT. Alunan Way Jepara
2. NIB. : 1408230114911
3. Alamat: Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana
4. NKU : –
5. KBLI/Bidang Usaha: 60102
6. Lokasi usaha: Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana
KEDUA, sangsi Administratif Penghentian Sementara dikenakan atas pelanggaran berupa (Pasal 363) :
1. Melakukan kegiatan usaha namun tidak memiliki persyaratan dasar, PB dan/ atau PB UMKU.
2. Melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait persyaratan dasar, PB, PB UMKU dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
KETIGA, berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud, pelaku usaha wajib melaksanakan kewajiban berupa pemenuhan standar, persyaratan dan/ atau kewajiban PBBR selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 30 hari.
KEEMPAT, dalam hal pengenaan sangsi penghentian sementara, Pelaku usaha tidak dapat melakukan kegiatan berusaha dan / atau pembatasan aksi korporasi dalam sistem OSS.
KELIMA, dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Amar KEEMPAT tidak dilaksanakan, Pelaku usaha dikenakan sangsi tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM, Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Amar KETIGA wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pelaku usaha stasiun radio PT. Alunan Way Jepara tak mengindahkan sangsi pemberhentian sementara tersebut sebab terpantau masih melakukan kegiatan usaha Penyiaran.
“Nanti ditegur”, kata Edi Saputra Kepala Dinas PMPTSP Lamtim singkat.
(Red/A/K/Teamwork)












