Tagih Utang Rp1 Juta Berujung Maut, PNS Metro Tewas Ditembak Revolver Rakitan
Bandar Lampung – trust media.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Metro. Peristiwa berdarah itu dipicu persoalan utang sebesar Rp1 juta yang berujung cekcok hingga aksi penembakan menggunakan senjata api rakitan.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., serta Kapolres Metro.
Korban diketahui berinisial DCA (40), seorang ASN yang berdomisili di Kota Metro. Ia tewas setelah ditembak tersangka FJP (21) pada Sabtu malam (23/5/2026) di wilayah Ganjarsari, Metro Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden maut itu bermula saat tersangka mendatangi korban untuk menagih cicilan utang sebesar Rp1.000.000. Namun pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran sengit. Emosi yang memuncak membuat tersangka nekat mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan melepaskan tembakan ke arah korban.
“Motif sementara dipicu persoalan utang piutang yang kemudian berkembang menjadi cekcok hingga terjadi penembakan,” ujar Kombes Pol. Indra Hermawan dalam keterangannya.
Usai kejadian, tersangka tidak melarikan diri jauh. Dengan didampingi pihak keluarga, FJP menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara sebelum akhirnya diamankan dan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, selongsong amunisi, proyektil peluru, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan dalam tindak kriminal. Penyidik kini masih mendalami asal-usul senjata rakitan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ono-Humas pld)












