SPPG Andaru Sukadana Lampung Timur pecat 4 relawan sepihak
Lampung timur , trust media.id
SPPG , MBG, ANDARU Sukadana pecat 4 tenaga kerja atau relawan sepihak. dan hal ini Bertentangan dengan Surat Edaran BGN ,MBG Nomor SIPERS-247/BGN/05/2026
Satuan Pelayanan Pemenuhi Gizi (SPPG ) Sukadana LampungbTimur , ID SPPG :JMW SQQKI, Yayasan Sinar Cahaya Gemilang Sukses Andaru Cateng Yang beralamat di Jalan Minak Ryo Ujung Nomer 241 Desa Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Di duga pihak management MBG Andaru telah melakukan pemecatan sepihak kepada Empat orang tenaga kerja atau Relawan diantaranya, Rusdi sebagai tenaga ahli Gizi, Joni sebagai tega keamanan, Maryam dan Sulas mi sebagai relawan .

Atas kejadian pemecatan sepihak kepada masing masing relawan menyampaikan keluhan yang nyaris sama, seperti saat di pekerjakan sebagai pegawai atau relawan sejak tiga bulan lalu , tidak di beri surat Keputusan (SK) begitu juga saat di berhentikan juga dari pihak MBG pertanggal 7 mei 2026, tidak memberikan surat pemecatan secara tertulis , hanya secara lisan yang di sampaikan oleh pihak MBG ( Andri sebagai kepala SPPG ) terang relawan pada wartawan Senin, 25 mei 2026.
Menurut keterangan dari ke empat relawan bahwa dasar pemecatan tersebut di karenakan faktor usia ( diatas 60 tahun ) tidak di pekerjakan kembali, jelas Andre sama para relawan .
Ironis hal pemecatan ke empat relawan yang di pecat sepihak, sangat bertentangan sekali dengan surat edaran dari Badan Gizi Nasional
karena di jelaskan dalam edaran bahwa
tidak ada batas usa maksimum
selama relawan dalam kondisi sehat
dan mampu bekerja dan BGN Tegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG Nomor SIPERS-247/BGN/05/2026
Slaran Pers 7 Mel 2026
Sementara Andri selaku SPPG, Satuan Pelayanan Pemenuhi Gizi saat di konfirmasi membenarkan atas kejadian pemecatan 4 relawan sejak 10 mei 2026 , tidak boleh masuk kerja lagi dengan alasan faktor usia, dasar hukumnya sebelumnya terbit surat edaran dari BGN , bahwa bagi relawan yang usianya sudah lanjut usia tidak di karyakan lagi.
terkait adanya surat edaran dari BGN tertanggal 7 mei 2026 maka ke empat relawan yang di pecat akan di rekrut kembali untuk di pekerjakan sebagai relawan selagi ke empat siap untuk bekerja kembali. jelas ,kepala SPPG Andre kepada wartawan , Senin 25 mei 2026.
Lebih parah lagi Andri mengakui adanya laporan relawan yang tercatat di pembukuan administrasi MBG Bernama Sayuti namun yang melaksanakan kegiatan sebagai relawannya bernama pak Rusdi, artinya ada dugaan pemalsuan data dalam administrasi Di SPPG Andaru
Ke empat Relawan yang di pecat secara sepihak memohon pada dinas terkait untuk menindak lanjuti atas keluhan ini, agar hal ini tidak terulang lagi ,bila perlu di proses sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Red/Damiri )












