Di duga lakukan pungli Oknum Pegawai Perizinan Lampung timur di laporkan ke polisi

Di duga lakukan pungli Oknum Pegawai Perizinan Lampung timur di laporkan ke polisi

Di duga lakukan pungli
Oknum Pegawai Perizinan Lampung timur di laporkan ke polisi

Lampung Timur trust media.id

Pada hani Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira jam 12.30 wib,di Desa Gedung Dalam Kec. Batanghari Nuban
Kab Lampunig Timur.

Telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam
Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHPUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,.

Kronologis berawal Pelapor
sebaeai Mitra SPPG(Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk MBG (Makan Bergizi Gratis) akan mengurus
Perizinan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) untuk SPPG Putra Nuban Mandiri,SPPG Koperasi Agro Berkah Jaya
dan SPPG Agro Gelem Hijau sehingga Pelapor ke kantor Perizinan di Kabupeten Lampung Timur

Namun belum bisa ,lalu Pelapor pulang dan berternu saksi atas nama WAHYU AMANTA dan memberikan kontak Pelapor ke Terlapor
atas nama INDRA SAPUTRA selanjutrya di kemudian hari Pelapor di hubungi oleh Terlapor melalui WhatsApp
bahwa mengaku dari Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Timur dan meminta bertemu kemudian Pelapor bertemu
dengan Terlapor membahas Perizinan SLHS lalu Terlapor meminta uang sebesar Rp 45 000.000,-{Empat Puluh Lima
Juta Rupiah) .

sehingga Pelapor langsung mentransfer Rp 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah)ke Bank BCA nomor
Rekening 1171501682 Atas nama INDRA SAPUTRA, setelah itu Pelapor di minta mengambil Surat Keterangan Dalam
Proses Per izinan SLHS namun dilunaskan terlebih dahulu.

Selanjutrya Pelapor memerintahkan saksi atas nama
UMMU SALAMAH LUBIS mentransfer Rp 25 000.000,-(Dua Puluh Lima luta Rupah )ke Bank BCA nomor Rekening
1171501682 Atas nama INDRA SAPUTRA dan Teriapor memberikan 3 (Tiga) File PDF lalu di buka dan didapat Surat
Keterangan Dalam Proses dan di kemudian harl Pelapor di beri 3 (Tga) lembar Surat Keterangan Dalam Proses yang
Asli namun di hari berikutrya Terlapor meminta uang untuk pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) sehingpa
Pelapor memenintahkan saksi atas nama UMMU SALAMAH LUBIS untuk mentransfer Rp.11.250.000,-(Sebeias Juta
Dua Ratus Lita Puluh Ribu Rupish) ke Bank BCA nomor Rekening 1171501682 Atas nama INDRA SAPUTRA

setelah di tranfeer Terlapor menjanjkan selesai namun di kemudian hari Terlapor menghubungi Pelapor bahwa ada
kendala di 150 (Intrernational Organization For Standardiration) dan meminta uang kembal selanjutnya Pelapor
memetintahkas kembali saksi atas nama UMMU SALAMAH LUBIS untuk mentransfer Rp 16 500.000,-(Enam Belas
Jute Lima ratus Ribu Rupiah) ke Bank BCA nomot Rekening 1171501682 Atas narna INORA SAPUTRA

Setelah di transfer Teriapor menjanjikan semus surat akan selesai dalam waktu 3 (Tia) hari kedepan namnun Pelapor tiduk
dapat surat tersebut sehinggs Pelaper meneecek be Dinas Perinnan Kabupaten Lampung Timur dan mendapati
babwa Perizinan SLHs Pelapor tidak ada dan ke 3(Tiea) Surat Keteranaan Dalam Proses tersebut ternyata tidak
pernah di keluarkan oleh Dinas Perizinan untuk SPPG Pelapor Atas Peristiwa tersebut Pelapor mengalami kerugian
sebesar Ro 72 750 000,( Tujuh Puluh Dus Juta Tujuh Rats Lima Puluh Ribu Rupiah dan tidak terima lalu melapor
ke Polres Lampung Timur

Korban(Nama :DIAH INDART, Suku/ Bangsa: ndonesia, Kelamin Perempuan.Pekerjaan Mengurus Rumah
Tangga ,dengan kerugian Rp 72 750.000,

kejahatan:KARENA SENGAJA/modus sasaren
kejahatan UANG. modus operandi:PENIPUAN nomor HP.0811868171
nara/alss INDRA SAPUTRA, nomor identitas kewarganegeraan:indonesia, suku Lampung.jenis kelamin Laki laki
tempat/tanggal lahir./, umur pekenjaan Pegreai Negeri Sipil,agama:Islar, alamat Kota Metro.

Indra Saputra ( Oknum Pegawai Perizinan ) Kabupaten LampungvTimur saat di konfirmasi dirinya membenarkan atas peristiwa tersebut dan dirinya minta tolong jangan di ekspost pintanya pada wartawan, 19 April 2026

RUBENSO, selaku pimpinan BARA JP Lampung Timur menitan pada pihak APH untuks segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk membuat efek jera .

Informasi bagi yang merasa keberatan atas berita ini untuk dapat memberikan hak jawab sesuai dengan Undang Undang pokok Pers no 40 tahun 1999.

( Red/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *