Oknum Kades  masih beristri  di duga menikah lagi dengan wanita  Idaman  bersetatus janda

Oknum Kades  masih beristri  di duga menikah lagi dengan wanita  Idaman  bersetatus janda

Oknum Kades  masih beristri  di duga menikah lagi dengan wanita  Idaman  bersetatus janda

Tangerang trust media.id

Istri mantan Kepala Desa disalah satu desa di Kabupaten Tangerang Banten berinisial NR.yang menikah dengan salah satu kepala desa dikabupaten yang sama berinisial MS.dan masih memiliki istri syah.berinisial UM.

Seorang ibu rumah tangga bernisial NR sudah memiliki 4 putra bahkan sudah memiliki cucung.terjerat asmara dengan pria yang masih memiliki istri syah dimana kedua nya memiliki jabatan selaku pejabat publik di desa nya masing masing di wilayah Kabupaten (Tangerang Banten). yang memiliki julukan seribu industri.

Dimana ibu janda empat anak putra ini juga terpilih menjadi orang nomor satu di desa tempatnya tinggal, mengantikan mantan suaminya yang pernah menjabat dua priode.karena sesuai dengan aturan pucuk pimpinan desa berdasarkan Peraturan Pemerintah.ketika itu setiap.menjabat dua priode tidak berkenan untuk kembali mencalonkan diri.

Sementara mantan suami orang nomor heji di desa di wilayah Kabupaten Tangerang Banten ini,juga pernah menjabat Pimpinan Desa selama dua priode berinisial MY (60).Menjelaskan bahwa dirinya merasa sangat kecewa sekali karena sangat disayangkan terjadinya pernikahan dibawah tangan yang dilakukan istrinya.

“Bahkan mantan istrinya juga sekarang ini menjabat pimpinan desa di tempat mantan suaminya menjabat ketika itu,dan perpisahan ini sudah menjadi takdir dirinya,namun sangat disayangkan mengapa..?mantan istrinya Mendapatkan pria yang masih memiliki istri dan juga menjabat pucuk pimpinan desa juga di Kabupaten yang sama,”ucapnya.ketika dijumpai usai sholat taraweh dikediamannya Rabu 25 Februari 2026.malam kamis hingga dini hari 26 Februari hingga pukul 00.30 Wib.

Masih menurut mantan suami dari ibu 4 anak ini yang sekarang menjabat pimpinan Desa ditempat dirinya juga pernah menjabat,kalau saya sudah menerima namun anak anaknya dari perkawinan mereka sama sekali tidak menerima atas perkawinan ibunya yang menikah dengan Pria yang masih memiliki istri syah.

Dan apa kata masyarakat, mestinya mantan istri yang menjadi panutan masyarakat sekarang ini.di desa nya,dicap warga merebut pria yang masih memiliki istri,walaupun di desa berbeda namun masih satu Kabupaten.ini sangat disayangkan sekali.bahkan menjadi gunjingan warganya sendiri.

Sementara kalau diperhatikan secara mendasarkan aturan pemerintah pusat, tidak ada larangan spesifik dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun perubahannya (UU No. 3 Tahun 2024) yang melarang seorang Kepala Desa (Kades) yang sedang menjabat untuk menikah kembali (menikah lagi).

Namun, hal ini harus disesuaikan dengan ketentuan hukum pernikahan di Indonesia dan etika jabatan. Berikut penjabaran aturannya:
1. Aspek Hukum Pernikahan (Poligami/Menikah Kembali)
Jika Menikah Siri/Tanpa Izin: Jika Kades menikah lagi secara siri atau poligami tanpa izin pengadilan/istri pertama, hal ini berpotensi melanggar etika dan norma, dan dapat berisiko administratif.
Peraturan Desa (Perdes): Beberapa desa memiliki Perdes yang mengatur tentang pernikahan (termasuk nikah siri) yang bertujuan menegakkan moralitas. Kades wajib patuh pada Perdes.
Etika dan Norma: Kades adalah pimpinan di desa yang diharapkan menjadi teladan. Pernikahan yang tidak sesuai aturan (misalnya, nikah siri, menelantarkan istri pertama) dapat memicu konflik kepentingan, menurunkan wibawa jabatan, dan berpotensi memicu tuntutan pemberhentian oleh masyarakat.
JDIH Kabupaten BanyuwangiJDIH Kabupaten Banyuwangi +2
2. Larangan Kepala Desa Menurut UU
Menurut Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014, Kepala Desa dilarang:
Desa BiraDesa Bira
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Jika pernikahan baru digunakan untuk keuntungan pribadi atau keluarga dengan menyalahgunakan wewenang, hal ini bisa menjadi pelanggaran berat.
Melakukan tindakan diskriminatif dan merugikan kepentingan umum.
3. Sanksi
Jika tindakan menikah kembali (khususnya jika poligami siri atau melanggar norma) mengakibatkan terganggunya jalannya pemerintahan desa, memicu demonstrasi warga, atau melanggar larangan pada poin 2, Inspektorat Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif, bahkan pemberhentian.
brilian-news.idbrilian-news.id
Kesimpulan:
Secara hukum perdata/perkawinan, Kepala Desa boleh menikah kembali. Namun, secara administrasi pemerintahan dan etika, Kades harus memastikan pernikahan tersebut sah secara hukum negara, tidak melanggar larangan UU Desa (penyalahgunaan wewenang), dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ungkap mantan Suami Kepala Desa yang masih menjabat.dan suami juga pernah menjabat Kepala Desa selama dua Priode.

( Sbh /AOE)