Bekasi Trustmedia.id
Situasi mencekam terjadi pada Rabu malam (19/11/2025) di sekitar gudang PT Harrosa Darma Nusantara yang berlokasi di Kawasan Central Cikarang Industrial Park (CCIP), Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Hartono Muhammad Fadli, pemilik perusahaan tersebut, diduga tidak menerima dan berupaya menghalangi proses penyegelan ulang yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sebelumnya, pada akhir Mei 2025, KLH melalui Gakkum telah melakukan penyegelan terhadap dua gudang milik Hartono, yakni PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harrosindo Teknologi Indonesia. Dalam pantauan lapangan serta dari foto dan video yang beredar di media sosial, Hartono bersama kelompok ormas dan LSM yang berada di lokasi diduga melakukan blokade dan intimidasi, termasuk pelemparan benda tertentu, agar petugas KLH tidak dapat masuk untuk melakukan penyegelan ulang.
Pembukaan Segel yang Dipersoalkan DPR
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pembukaan Garis PPLH dan Plang Pelanggaran Tertentu tertanggal 8 Oktober 2025, pembukaan segel dilakukan atas perintah Direktorat Administrasi Sanksi Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH oleh petugas Carlos dan Ferdinand Dos Santos. Perwakilan perusahaan yang hadir adalah Hermansyah (Direktur Operasional) dan Ganda Herdian (Direktur Keuangan).
Dokumen tersebut kemudian menjadi sorotan Komisi XII DPR RI, karena diduga proses pembukaan segel tersebut merupakan tindakan maladministrasi mengingat belum terpenuhinya syarat-syarat yang diwajibkan.
“Betul Pak, anggota kami dihalangi untuk masuk melakukan segel,” ujar Antonius Surdjanto, perwakilan KLH, kepada media (20/11/2025).
Pemaparan KLH di RDP Komisi XII DPR RI (18 November 2025)
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, KLH memaparkan hasil pengawasan terhadap PT Harrosindo Teknologi Indonesia dan PT Harrosa Darma Nusantara.
A. Temuan terhadap PT Harrosindo Teknologi Indonesia
Direktur Pengawasan dan Penegakan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho, menyebut terdapat 13 temuan pelanggaran, antara lain tidak memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan, tidak mengelola air limbah, tidak melaporkan mutu udara, tidak ada kontrak dengan pengelola limbah B3, hingga tidak memiliki fasilitas penyimpanan limbah B3.
Deputi PSLB3 Hanifah Dwi Nirwana menambahkan temuan lain, seperti tidak adanya rincian teknis penyimpanan limbah B3, tidak memiliki akun SPEED (Festronik), dan tidak mampu melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai persyaratan.
B. Temuan terhadap PT Harrosa Darma Nusantara
Direktur Gakkum KLH memaparkan berbagai pelanggaran, di antaranya:
1. Pengumpulan limbah B3 (dross) dari PT Meiwa Kogyo Indonesia Karawang namun dibawa ke Bekasi, padahal izin hanya untuk wilayah Bekasi.
2. Penyimpanan limbah B3 tidak sesuai tempat maupun standar pengemasan dan pelabelan.
3. Pencatatan dan segregasi limbah tidak dilakukan.
4. Penerbitan manifest elektronik dilakukan tidak sesuai waktu pengangkutan.
5. Pengiriman limbah B3 tidak tercatat dalam Festronik, termasuk saat gudang masih dalam status penyegelan.
6. Pengangkutan limbah menggunakan armada yang tidak sesuai spesifikasi.
7. Dugaan pencemaran akibat limbah B3 dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang tidak dikirim ke pengelola berizin, dengan total 777,92 ton limbah yang tidak sampai ke pihak pemanfaat akhir.
8. Kebakaran di gudang milik Hartono di Bojongmangu yang diduga digunakan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 tanpa izin.
9. Akun Festronik perusahaan telah dibekukan sejak 25 September 2025 namun kembali aktif secara ilegal pada 26 September–2 Oktober 2025.
10. Hingga 18 November 2025, KLH tidak pernah menerbitkan rekomendasi pengangkutan limbah B3 bagi PT Harrosa Darma Nusantara.
Sikap Pengacara dan Pernyataan Pemilik Perusahaan
Usai upaya penghalangan penyegelan, pengacara perusahaan, Dadi, menyampaikan pernyataan terbuka yang dianggap menantang Komisi XII DPR RI.
“DPR itu dewan pengawasan, bukan eksekutorial… Saya menantang pimpinan DPR RI Komisi XII yang kemarin mimpin rapat debat dengan saya,” ujarnya.
Sementara itu, Hartono dalam pidatonya di depan para pendukung ormas/LSM di depan gudang yang hendak disegel menyampaikan,
“Ini anggap sebagai suatu perjalanan menuju titik lebih tinggi… insyaAllah kalian seperti biasa besok aktivitas,” ucapnya yang disambut sorakan.
Kesimpulan RDP Komisi XII DPR RI
Komisi XII DPR RI, dalam rapat tersebut, mendesak KLH untuk:
1. Menjatuhkan sanksi yang lebih tegas terhadap PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harrosindo Teknologi Indonesia.
2. Melakukan penyegelan sementara kedua perusahaan hingga seluruh izin lingkungan dilengkapi dan sanksi dipenuhi.
3. Meningkatkan pengawasan dan pembinaan pada perusahaan transporter dan pengolah limbah B3.
4. Memperdalam permasalahan kedua perusahaan dalam Panitia Kerja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI.
5. Meminta jawaban tertulis dari Direktur Utama kedua perusahaan sebelum 26 November 2025.
Dugaan adanya tindakan arogan dan tidak menghormati aturan dinilai telah merendahkan marwah KLH dan Komisi XII DPR RI.
Informasi Tambahan
Berdasarkan rilis Deputi Gakkum pada Mei 2025, PT Harrosa Darma Nusantara diketahui tidak memiliki dokumen lingkungan untuk kegiatan pengumpulan dalam kawasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterpaduan dokumen lingkungan perusahaan tersebut, termasuk apakah RKL-RPL rinci perusahaan sudah terintegrasi dengan kawasan CCIP dan apakah kegiatan perusahaan tercakup dalam AMDAL kawasan.(Red)












