KOMISI XII Desak Segel Ulang Dua Perusahaan Pengolahan Limbah Di Kabupaten Bekasi
JAKARTA – Trust Media
Persoalan antara Gakkum KLH dan Dua Perusahaan Penghasil Limbah di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya disegel atas dugaan pelanggaran lingkungan berbuntut panjang. Kali ini Komisi XII DPR RI mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi persoalan ini, Selasa (17/11/2025).
Kesimpulan RDP dan RDPU antara Komisi XII dengan Deputy PSLB3, Deputy Gakkum dan dua perusahaan yaitu PT. HARROSA DARMA NUSANTARA (HDN) dan PT. HAROSINDO TEKNOLOGI INDONESIA (HTI) itu menghasilkan beberapa point penting yang harus dilakukan kedua pihak.
Bahwa dalam RDP tersebut Direktur Utama dari kedua perusahaan tersebut yaitu Sdr. Hartono Muhammad Fadli, tidak hadir langsung dan hanya diwakilkan kepada kuasanya dan beberapa Direktur yang tidak memahami terhadap apa yang menjadi objek dari RDP dimaksud, bahkan sempat dikatakan oleh salah satu anggota Komisi XII kalau meraka tidak membawa data dan hanya mengandalkan argumentasi saja.
Selanjutnya, bahwa didalam RDP dibahas tentang adanya pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. HDN dan PT. HTI yang terjadi pada bulan Mei 2025, yang mana dengan adanya pelanggaran tersebut, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melalu Deputy Gakkum melakukan pengawasan dengan tindak lanjut penghentian kegiatan sementara (segel) kepada kedua perusahaan tersebut.
Kemudian, bahwa Deputy Gakkum melalui Direktur Gakkum yaitu Sdr. Ardiyanto Nugroho, menjelaskan tentang beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut serta beberapa temuan-temuan lainnya khususnya kepada PT. HDN yang mengarah kepada pencemaran lingkungan sebagaimana slide list pelanggaran PT. HDN yang ditunjukan oleh Direktur Gakkum dan Direktur Gakkum juga menjelaskan bahwa segel yang ada pada kedua perusahaan tersebut telah dibuka dikarenakan mereka sudah membayar Denda Administasi dan sedang dalam proses pemenuhan sanksi administrasi paksaan pemerintah. Namun demikian pimpinan rapat dan beberapa anggota Komisi XII menyatakan agar Gakkum bertanggung jawab kepada kedua perusahaan tersebut dengan memerintahkan segera melakukan pengehentian kegiatan smentara (segel ulang) dikarenakan berpotensi terjadi pencemaran dan segala unsur-unsur administasinya belum terpenuhi.
Selanjutnya, bahwa Deputy PSLB3 menyampaikan sudah membekukan Akun Fetrosnik milik PT. HDN sejak tanggal 25 September 2025 dan tidak pernah lagi menerbitkan rekemondasi pengangkutan kpd PT. HDN.
Kemudian, bahwa beberapa pendapat dari anggota menganggap kedua perusahaan tersebut tidak patuh terhdap undang-undang dikarenakan sudah sejak mereka berdiri yaitu dari tahun 2011 sampai dengan saat ini yang kurang lebih sudah 14 tahun lamanya tetapi masih saja ada perijinan yang belum dipenuhi dan melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan, Anggota Komisi XII juga menyoroti terhadap kinerja Gakkum KLH karena sudah 14 tahun PT. HDN dan PT. HTI berdiri tetapi kenapa baru sekarang ketahuan tentang pelanggaran-pelanggarannya.
“Kami meyakini, dengan apa yang disampaikan oleh kedua perusahaan tersebut kalau mereka berpengalaman dalam melakukan bisnis transportasi pengelolaan limbah B3, tetapi hal itu juga disorot dikarenakan masih melakukan pelanggaran. Maka perlu untuk disikapi. Akan tetapi kedua perusahaan tersebut saat ini sedang mengarah melakukan perbaikan, ini juga perlu diapresiasi,” ungkap Ketua Sidang RDP, Bambang Pattijaya.
Selanjutnya, bahwa dalam draft kesimpulan rapat Komisi XII mendesak agar Deputy Gakkum segera melakukan penyegelan ulang kepada kedua perusahaan tersebut dan Direktur Gakkum pun menyanggupi atas apa yang menjadi perintah dan Komisi XII menyampaikan bahwa apa yang menjadi keputusan politik juga menjadi keputusan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Bahwa Komisi XII juga meminta agar Deputy Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup juga melakukan pengawasan tidak hanya kepada PT. HDN dan PT. HTI saja tetapi juga kepada pelaku-pelaku usaha lainnya, dalam hal ini Direktur Gakkum menyampaikan akan berkolaborasi dengan Deputy PSLB3 dalam melakukan pengawasan sebagaimana yang diminta oleh Komisi XII khususnya di wilayah Jabodetabek.
Bahwa Komisi XII juga meminta agar Deputy Gakkum KLH untuk tidak takut atau ragu dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HDN dan PT. HTI dan agar tidak hanya berhenti kepada sanksi administrasi saja tetapi pidananya juga harus dilakukan mengingat banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. Bahkan salah satu anggota berpendapat bahwa kalau mengacu kepada banyaknya temuan-tenuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HDN dan PT. HTI maka sangatlah tidak layak kalau kedua perusahaan tersebut masih diberikan izin berusaha.
Menimbulkan pertanyaan di publik Kenapa direktur Gakkum melakukan pembukaan segel yang jelas-jelas sarat-sarat administrasi untuk pembukaan segel belum terpenuhi malah dibuka dan ada apa? (Red)












