Utama  

Aliansi Banten Birokrasi Gelar Aksi di PLTU Suralaya, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi

Aliansi Banten Birokrasi Gelar Aksi di PLTU Suralaya, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi

Merak,    Trusrmedia.id 

Aliansi Banten Birokrasi (ABB) akan menggelar aksi unjuk rasa di lokasi Proyek Pembangunan Gedung Administrasi (Admin Building) PLTU Unit 9-10 Indonesia Power Suralaya. Aksi ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan korupsi, maladministrasi, serta pelanggaran terhadap hak-hak pengusaha dan tenaga kerja lokal.

I. Rangkuman Dugaan Pelanggaran dan Tuntutan Utama

Aliansi Banten Birokrasi, yang terdiri atas perwakilan dari delapan lembaga dengan jumlah peserta aksi sementara mencapai 555 orang, menyoroti dugaan praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat lokal dalam proyek PLTU Unit 9–10 Suralaya.

A. Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara

1. Proyek yang Disorot:
Pembangunan Gedung Administrasi (Admin Building) PLTU Unit 9–10 Suralaya.

2. Dugaan Korupsi dan Proyek “Bajakan”:
ABB menduga proyek ini sarat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proyek diduga menggunakan sistem multi-year dan dimanipulasi oleh oknum tertentu sehingga menyebabkan potensi kebocoran anggaran.

3. Maladministrasi Tender:
Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pokja Lelang diduga melakukan praktik tidak transparan dalam proses pemilihan pemenang tender.

4. Permasalahan Subkontrak dan Progres Pekerjaan:
Pekerjaan yang dipercayakan kepada PT Hutama Karya (HAKA) dan PT Indo Raya Tenaga (IRT) diduga disubkontrakkan kepada pengusaha lokal di wilayah Cilegon. Namun, pemenang tender disebut telah lebih dahulu mengambil progres kegiatan tanpa koordinasi yang jelas.

5. Pengambilan dan Penunggakan Pembayaran:
Pemenang tender diduga telah mengambil anggaran kegiatan, tetapi tidak menunaikan kewajiban pembayaran kepada kontraktor lokal sesuai kesepakatan. Hingga kini, pembayaran disebut belum terealisasi meski proyek berjalan sejak Oktober 2024, dengan alasan belum adanya payment dari PT HAKA.

 

B. Pelanggaran Hak-Hak Lokal

1. Diskriminasi Tenaga Kerja Lokal:
ABB menilai keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek ini sangat minim, yang dinilai melanggar hak sosial dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

2. Pencemaran Lingkungan:
Lokasi pembangunan bersebelahan dengan PLTU yang dinilai menimbulkan risiko pencemaran udara, air, tanah, dan laut. ABB menilai hal ini membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar area proyek.

 

II. Tuntutan Resmi Aliansi Banten Birokrasi

ABB mendesak agar pihak berwenang dan korporasi terkait segera mengambil langkah tegas dan profesional.

A. Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH):

1. Menangkap dan memproses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam proyek ini.

2. Melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap anggaran proyek.

3. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.

4. Menegakkan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Daerah terkait pemberdayaan masyarakat lokal.

 

B. Tuntutan kepada Korporasi (PT Indo Raya Tenaga, PT Hutama Karya, dan PLN):

1. Meminta PT Indo Raya Tenaga sebagai pemrakarsa proyek dan PT Hutama Karya sebagai kontraktor utama untuk memberikan kepastian serta solusi atas permasalahan pembayaran antara pemenang tender dan pengusaha lokal.

2. Mengimbau kedua perusahaan tersebut untuk memperketat pengawasan terhadap kontraktor pelaksana guna mencegah praktik penipuan oleh oknum.

3. Mendesak PLN Pusat/Indonesia Power untuk segera melakukan evaluasi dan audit terhadap potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.

 

C. Tuntutan Pemberdayaan Masyarakat Lokal:

Aliansi meminta agar tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat di wilayah Ring 1 Suralaya, lebih banyak dilibatkan sebagai tenaga organik di PT Indo Raya Tenaga dan proyek-proyek terkait.( Jaya serang/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *