PRINGSEWU TrustMedia.id
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten Pringsewu, disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD setempat pada Selasa (16/9/2025). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Bambang Kurniawan, dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, S.Ag. beserta jajaran pemkab dan forkopimda Pringsewu.
Wabup Pringsewu berharap dengan disahkannya perubahan APBD ini akan semakin meningkatkan kinerja perangkat daerah yang pada akhirnya mampu meningkatkan PAD guna menunjang berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan, yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
“Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD 2025 adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Wabup atas nama Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengingatkan seluruh perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari APBD, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, agar berpedoman pada prinsip efektif, efisien dan ekonomis.
Untuk diketahui, pada perubahan APBD 2025, pendapatan daerah adalah sebesar Rp 1,2 trilyun, dan anggaran belanja Rp 1,3 trilyun. Terdapat pembiayaan netto yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga SILPA tahun berkenaan adalah Rp 0 atau dalam posisi seimbang. (Yus)