Intimidasi dan Ancaman terhadap Wartawan Irwan Gea, Oknum Masyarakat Desa Lasara Dipolisikan

Intimidasi dan Ancaman terhadap Wartawan Irwan Gea, Oknum Masyarakat Desa Lasara Dipolisikan

Nias Utara, Trustmedia.id

Seorang warga Desa Lasara, Kecamatan Namehalu Esiwa, yang berprofesi sebagai buruh pekerja pembangunan di SMP Negeri 5 Namehalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, dilaporkan ke polisi atas tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan media daring yang sedang melakukan peliputan pada 21 Agustus 2025. Tindakan intimidasi tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kharisman Gea, jurnalis dari salah satu media daring yang menjadi korban intimidasi dan pengancaman di lokasi pembangunan SMP Negeri 5 Namehalu Esiwa, menyampaikan kepada sejumlah wartawan di Lotu pada 22 Agustus 2025 bahwa kedatangannya ke SMP Negeri 5 tersebut adalah untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya proyek pembangunan sekolah yang diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek tersebut didanai dari APBN tahun 2025 senilai Rp1,7 miliar.

“Saya bergegas menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan berupaya menemui kepala sekolah sebagai penanggung jawab. Namun, saya tidak berhasil bertemu dengan kepala sekolah. Salah seorang pekerja menghadang saya dengan membawa sebilah parang di tangan kanannya sambil mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dan mengatakan bahwa wartawan tidak punya urusan di sini. Pekerja tersebut juga merusak papan informasi proyek yang telah dipasang oleh panitia. Saya tetap berusaha sabar dan meminta untuk mengisi buku tamu. Setelah saya mengisi buku tamu, situasi tetap tidak kondusif, sehingga saya memutuskan untuk pergi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kharisman.

Atas kejadian tersebut, pimpinan redaksi memerintahkan Kharisman untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan UU Pers tahun 1999. Pada 22 Agustus 2025, Kharisman melaporkan kejadian ini ke Polsek Lotu dengan Nomor LP/B/10/VIII/2025/SPKT/POLSEK LOTU/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Terkait kejadian ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Namehalu Esiwa, Jumeato Lahagu S.Pd, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak direspons. Sejumlah insan pers di Kabupaten Nias Utara berharap Kapolres Nias melalui Polsek Lotu segera menindaklanjuti laporan Kharisman Gea agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lain, sebab wartawan juga dilindungi oleh undang-undang.(Red/08-2025)