Korban Penganiayaan Akibat Tunggakan Cicilan Motor oleh Petugas Eksternal (Martel)

Korban Penganiayaan Akibat Tunggakan Cicilan Motor oleh Petugas Eksternal (Martel)

Tangerang Trustmedia.id 15 Agustus 2025

Seorang pemuda bernama Yusril Cahyadi menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh petugas eksternal (Martel) dari perusahaan pembiayaan, lantaran menunggak cicilan sepeda motor.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Kampung Cilonggok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda CB150R tahun 2017 dengan nomor polisi BE 5227 ZF, ketika tiba-tiba diberhentikan secara paksa oleh beberapa orang yang diduga Martel.

Menurut informasi, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak eksternal yang bekerja sama antara PT BAB yang beralamat di Kecamatan Panongan, dan PT BSN yang berkantor di wilayah Cikupa. Kedua perusahaan ini diketahui memiliki tim eksekutor (Martel) yang kerap melakukan penarikan paksa kendaraan konsumen bermasalah.

Yusril menjelaskan, sebelumnya dirinya sudah pernah didatangi oleh pihak Martel karena menunggak cicilan. Ia sempat diajak ke kantor eksternal di Kampung Cilonggok untuk membahas tunggakan tersebut, yang menurutnya baru berjalan dua kali angsuran. Namun karena tidak ada kesepakatan atau musyawarah yang memuaskan, pihak Martel tetap bersikeras menarik motor tersebut secara paksa.

Saat kejadian, lanjut Yusril, petugas Martel melakukan pengecekan fisik kendaraan lalu mendorong sepeda motor hingga mengenai dirinya. Tak hanya itu, ia juga mengaku dimaki-maki dan bahkan disundut dengan knalpot panas hingga mengalami luka bakar di pipi kiri. Selain itu, ia juga menderita luka lecet di paha dan betis sebelah kanan akibat terjatuh.

Atas insiden tersebut, Yusril melaporkan kejadian ini ke Polsek Pasar Kemis guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Laporan telah diterima dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: STBPM/107/YAN.2.4.1/VIII/2025/SPKT3/SEK.PSK, yang diterbitkan pada Jumat, 15 Agustus 2025 oleh AIPDA Ridwan Susilo selaku petugas SPKT 3 Polsek Pasar Kemis.(Red)