Lampung Timur Trustmedia.id
Salah satu lembaga Peduli Hukum perwakilan Kabupaten Lampung Timur yang di pimpin oleh Raja Bandar , menyoroti dan menyurati untuk klarifikasi terkait adanya dugaan oknum K 3S marga tiga yang di duga melakukan pungli terhadap siswa melalui dana BOS tahun 2025.
Persoalannya seperti ini bahwa adanya Oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3 S ) KORWIL Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur di duga melakukan Pungutan Liar ( PUNGLI ) terhadap Siswa siswi sekolah Dasar .
Menurut Narasumber bahwa untuk pencairan dana ( BOS ) Bantuan Operasional Sekolah tahap ke satu atau triwulan ke satu di Lingkungan sekolah Se kecamatan Marga Tiga di tarik dana sebesar 5000 rupiah persiswa dengan tujuan untuk dana kebersamaan.
Masih menurut Narasumber di tarik lagi Dana sebesar 6.000 rupiah persiswa dengan maksud dan tujuan juga tidak jelas di tambah lagi tarikan sebesar 2.000 rupiah persiswa .
Bila di Estimasikan bahwa 5.000 + 6.000 + 2.000 = 13.000 × 3.450 Siswa = Rp.44.850.000 terkumpul dana sebesar ( Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
Dari jumlah penarikan tersebut di buktikan dengan tanda terima di atas kertas yang di tanda tangani oleh bendahara K3S ( Bu Fitri ) tertera dana sejumlah 5.000, 2.000 dan 6.000 Rupiah , Jelas Narasumber pada wartawan dan dia berpesan agar identitasnya di rahasiakan .
Sementara Ketua K3S Korwil Pendidikan Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur (Wayan) saat di konfirmasi yang di dampingi wakil ketua ( TOHA ) dan Bendahara ( Bu Fitri ) dirinya memberikan jawaban bahwa semua yang di sampaikan adalah tidak benar dan setiap ada kegiatan bila ada penarikan dana semuanya di musyawarahkan bersama kepala sekolah sekecamatan dan tidak main tarik saja, jelasnya pada wartawan .
Sedangkan hal ini setengah ada pembelaan dari wakil K3S ( TOHA ) bahwa K3S itu adalah suatu organisasi yang berdasarkan Undang Undang 45 padal 28 di situ tertera berserikat berkumpul artinya setiap mengambil keputusan juga berdasarkan musyawarah, jelas
terkait informasi yang ini bukan yang pertama tapi sudah yang kedua kalinya muncul permasalahan yang sama dan ini semuanya tidak ada dan tidak benar, yang benar setiap ada lomba lomba kegiatan O2SN di tingkat sekolah di lingkungan korwil sampai ke tingkat kabupaten baru melakukan penarikan dana ke siswa melalui dana BOS ,ujarnya
Fitri selaku bendahara K3S terkait penarikan dana tersebut dan tanda tangan dirinya membantah bahwa itu bukan tanda tangan saya dan itu palsu , jelasnya kepada wartawan
Dalam hal ini Kabid Dikdas Kabupaten Lampung Timur H. Prapto saat di konfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu adanya dugaan pungli di lingkungan pendidikan khususnya di Korwil Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur pihaknya akan berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, jangan di beritakan sabar dulu , pintanya pada wartawan .
Semua ini bisa di bicarakan baik baik, berharap pada pers untuk menjaga dunia pendidikan di kabupaten Lampung Timur supaya kondusif, pungkasnya.
terkait ini semua Raja Bandar selaku pimpinan LPH Lampung Timur setelah klarifikasi dengan pengurus K3S di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu ,kendati semuanya di sanggah bahwa laporan dan informasi yang di sampaikan oleh narasumber adalah tidak benar, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada APH untuk melakukan kroscek dan memprosesnya sesuai dengan Undang Undang PUNGLI , atas data yang lembaga terima sesuai dengan keterangan yang di himpun serta fakta dan bukti tanda terima kwitansi yang di tanda tangani oleh bendahara K3S , tandasnya pada wartawan .(red)












