Adanya Polemik Sampah di Desa, Pemdes Saotengnga Bahas dan Tetapkan Perdes.
SINJAI, TrustMedia.Id — Pemerintah Desa Saotengnga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saotengnga laksanakan rapat diskusi “Tudang Sipulung” membahas Peraturan Desa tentang sampah (Perdes), bertempat di teras PKK Desa Saotengnga, Selasa (20/05/2025).
Tudang Sipulung di hadiri Kepala Desa Saotengnga, Andi Mappima Noma, S.Pd dan beberapa aparatnya, Ketua dan Anggota BPD, Ketua KIM, Drs. Andi Nurzaman Razaq, Babinkantibmas Desa Saotengnga, Deddy.S, Babinsa, Miseng, Kepala PKM Manimpahoi di wakili Bidan Sri Hastuti, ketua RW/RT Se-Desa Saotengnga.
Acara Tudang Sipulung di pandu oleh Mustarin, S.Pd selaku sekertaris BPD Desa Saotengnga.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Saotengnga, Andi Sudirman Waris menyampaikan bahwa dengan adanya arahan dari Bapak Kepala Desa terkait akan di rancang nya peraturan desa tentang sampah, maka segera di tindaklanjuti.
“kami tindak lanjuti dengan membuka rapat dan membahas bersama dengan teman-teman anggota BPD, lalu siang ini kita lanjutkan untuk menyampaikan hasil pembahasan tadi pagi, semoga siang ini kita bisa menyepakati sekaligus kita tetapkan bersama,”jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Saotengnga, Mappima Noma, S. Pd, menyampaikan bahwa,” Mengingat di desa kita ini adalah salah satu desa yang memiliki pasar terbesar/teramai dan berada di tengah-tengah, maka persoalan sampah menjadi hal yang sangat urgent (penting) untuk segera di bahas.
“kami Pemerintah Desa perlu mengambil langkah-langkah dan upaya agar persoalan penanganan sampah ini bisa lebih terkendali, olehnya itu kami telah merancang perdes dan alhamdulillah telah kami ajukan ke BPD yang mana tadi pagi sudah dibahas dan siang ini kita kembali “Tudang Sipulung” untuk melanjutkan pembahasan ini sekaligus kita bisa tetapkan,”jelasnya.
Karena hal terkait buang sampah sembarang tempat merupakan polemik yang menjadi bahan buah bibir Masyarakat desa Saotengnga selama ini, maka sebagai landasan dasar payung hukum dalam penerapan penanganan sampah di Desa Saotengnga ke depan, maka Peraturan Desa (Perdes) akan di konsultasikan ke bagian hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, selanjutnya akan disosialisasikan ke masyarakat.
Nampak dalam diskusi “Tudang Sipulung” berjalan alot karna di barengi pertanyaan dari pesrat rapat. Guna memberikan masukan dan saran dalam melengkapi dan menyempurnakan rancangan Peraturan Desa.
Membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait Sampah adalah suatu kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, tertib dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
Pemerintah Desa dalam membuat sebuah aturan terkait pengelolaan sampah, pengaturan hak, kewajiban, dan larangan tentunya mengandung suatu tujuan untuk mendidik setiap orang atau warga masyarakat untuk hidup lebih bersih, tertib dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan. (*)
Red-Tri












