Melanggar PD PRT, Tiga Anggota PWI Riau Diberhentikan Penuh.

Melanggar PD PRT, Tiga Anggota PWI Riau Diberhentikan Penuh.

Melanggar PD PRT, Tiga Anggota PWI Riau Diberhentikan Penuh.

๐—ฝ๐—ฒ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚ ๐˜๐—ฟ๐˜‚๐˜€๐˜ ๐—บ๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐—ฎ.๐—ถ๐—ฑ
Tiga orang anggota PWI Provinsi Riau DK ,EPN dan SUB diberhentikan Penuh. Sanksi pemberhentian berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025โ€ณ, sabtu 15/02/2025.

3 orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat .

Sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.

Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan HCB Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.

โ€œMengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI,โ€ ujar Raja Isyam.

Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. โ€œNamun kita masih menunggu surat tersebut,โ€ tuturnya.

โ€œUntuk diketahui, informasi ini dikutif dari riauzona. Dikabarkan DK , EPN, dan SUB telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.

Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan. ( ๐—ฅ๐—ฒ๐—ฑ/๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐—ด)