Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui pemekaran Kabupaten Natar Agung.
Jakarta , Trustmedia.id
Keabsahan , Natar dan sekitarnya akan terpisah dari Lampung Selatan sebagai kabupaten induknya, akhirnya terjawab .
Selain Lampung Selatan, kabupaten lain di Lampung yang mengalami pemekaran yakni Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.
[ 23/06/2024 ]
Pengesahan itu berdasarkan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/06/2024, pada 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.
Surpres tersebut menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, dalam Surpres dimaksud, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud.
Isu 5 tahunan yang sering mencuat saat menjelang Pilkada Lampung Selatan, yakni pemekaran wilayah Lampung Selatan.
Sebelumnya ada sekelompok orang yang mengatasnamakan panitia pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Natar Agung bersama anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan kabupaten, tokoh masyarakat, tokoh agama, di Masjid Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (27/4/2024).
Hadir acara silaturahmi tersebut, anggota DPR RI Zulkifli Anwar dan Hanan A Razak, anggota DPD RI Abdul Hakim, anggota DPRD Lamsel Sidik Maryanto (Golkar), Imam Subki (PKB), Jasroni (NasDem), Alias (PKS), Waris (Gerindra), Supri (NasDem), Miswan (PKB), dan Nur Iman (NasDem).
Berkas pemekaran DOB Natar Agung ini juga sudah teregistrasi di Komisi II DPR RI dengan difasilitasi anggota DPR RI asal Lampung Zulkifli Anwar nomor 78 dari 200-an lebih usulan pemekaran DOB kabupaten seluruh Indonesia.
Apabila moratorium dibuka, pemekaran DOB Natar Agung ini akan diprioritaskan.
Diketahui, rencana pemekaran DOB Natar Agung ini sudah dimulai tahun 2009.
Ada lima kecamatan yang tergabung di DOB Natar Agung ini, meliputi Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang dan Merbau Mataram.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Syaiful Azzumar mengaku sudah mengetahui informasi soal pemekaran Lampung Selatan menjadi Kabupaten Natar Agung
Namun, anggota Fraksi Golkar itu menyebut hal itu bukan kewenangan komisinya.
“Sudah tahu. Kan udah banyak itu di Google, di mana-mana sudah diberitakan soal Presiden menyetujui pemekaran tiga wilayah di Lampung,” katanya, Minggu (23/6/2024) malam.
“Lampung Selatan jadi Kabupaten Natar Agung. Terus kayaknya ada dua lagi, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah,” sambungnya.
Namun, ia menyebut kebijakan tersebut belum akan diberlakukan sekarang. Kata dia, paling cepat akan diberlakukan pada 2027.
“Tapi kayaknya nggak diberlakukan sekarang lah. Kayaknya bakal dilakukan di 2027 mungkin. Lebih jelasnya coba tanya ke Komisi I atau II yang membidangi,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erdiyansyah mengaku belum mengetahui soal adanya pemekaran wilayah itu. “Belum tahu,” ujar Erdiyansyah.
Redaksi . Rilis .












