Batam, Trustmedia.id– Pemeriksaan LHP BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Tahun 2022 menyatakan tidak ada perjanjian pihak BMD Pemko Batam, pihak swasta dalam mengelola atau menempati lahan, aset BMD Pemko Batam.Senin 03/07/2023.
Temuan LHP BPK Perwakilan Kepri ini, disoroti oleh aktivis Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Yusril Koto, hasil investigasi sejak tahun 2016 lahan persil dengan luas 3.012 M2 sudah masuk dalam inventaris aset BMD Pemko Batam.
“Dan pihak swasta yang mengelola atau menempati lahan tersebut tanpa ada perjanjian, dan diketahui lahan tersebut dipenuhi oleh pihak swasta alat – alat berat,” ujar Yusril Koto.
Kepala BKAD Kota Batam saat di Konfirmasi, mengatakan akan menagih sewa lahan tersebut kepada pihak swasta, namun dengan tidak adanya perjanjian antara pihak BMD Pemko Batam dan Pihak Swasta terkait perjanjian sewa lahan tersebut, sehingga tidak ada perjanjian yang mengikat antara dua belah pihak secara hukum, berdasarkan hasil Audit Pemeriksaan LHP BPK Perwakilan Kepri.
“Apa dasar BKAD Pemko Batam menagih sewa lahan tersebut kepada pihak Swasta,” kata Yusril.
Kondisi tersebut disebabkan Sekda Pemko Batam dan Kepala BKAD tidak optimal dalam mengawasi penatausahaan, pengunaan pemanfaatan, dan pengaman Barang Milik Daerah (BMD) Pemko Batam.
Menurut Yusril, “Kuat dugaan adanya kongkalikong oknum pejabat Pemko Batam, atas pemanfaatan lahan milik Pemko Batam tersebut oleh pengusaha alat berat tanpa ada perjanjian,” ujar Yusril. (Red/27.004)











