BATAM  

Diduga Oknum Kabag Aset Pemko Batam Blokir Nomor Wartawan

Diduga Oknum Kabag Aset Pemko Batam Blokir Nomor Wartawan

Batam, Trustmedia.id– Oknum Pemerintahan Kota Batam (Pemko) Provinsi Kepulauan Riau, Kabag Aset saat dikonfirmasi redaksi media ini diduga nomor handphone wartawan diblokir. (02/07/2023).

Adapun klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan terkait hasil pemeriksaan Audit LHP BPK Perwakilan Kepulauan Riau Tahun 2022 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam terdapat satu persil tanah PL 22209195 seluas 3.012 m2 menjadi tempat penyimpanan alat berat perusahaan swasta.

“Belum sempat lebih jauh pertanyaan wartawan Kabag Aset Santi diduga memblokir nomor wartawan,”

Santi Kabag Aset Pemko Batam diduga tidak koperatif sebagai pejabat publik, dan diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Terkait dengan Komentar Aktivis Kota Batam Yusril Kota berkomentar terkait temuan LHP BPK Perwakilan Kepulauan Riau, diduga oknum pejabat Pemko Batam Kongkalikong dengan pengusaha alat berat memanfaatkan lahan tanpa perjanjian yang mengakibatkan Pemko Batam kehilangan penerimaan dari pendapatan sewa.

Atas dasar komentar Aktivis Kota Batam Yusril Koto ini, untuk perimbangan pemberitaan perlu dilakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait, karena berhubungan dengan aset daerah. (Red/27.004)