Pesisir Barat, Trustmedia.id– Kasus pelaporan korban penganiayaan berat bernama Khuldi bin Mursila pada jumat 30/9/2022 yang lalu, dan korban akan melaporkan penyidik Polsek Bengkunat ke Propam Polda Lampung karena sudah 8 bulan polisi belum bisa menangkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya. Selasa, 09/5/2023.
Laporan aduan kasus penganiayaan jumat 30/9/2022 dengan nomor laporan, LP/B-306/IX/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK KUNAT. memasuki babak baru dimana penyidik Polsek Bengkunat mengirimkan surat SP2HP pada tanggal, 07/5/2023. Sebagai pemberitahuan pihak Kepolisian Polsek Bengkunat polres Pesisir Barat Polda Lampung. pengembangan kasus sudah sampai pada penyelidikan.
“Sudah berjalan 8 bulan sejak korban penganiayaan melaporkan kepada pihak Polsek Bengkunat pada jumat 30/9/2022 dan saat ini 09/5/2023 artinya sudah 8 bulan Polisi belum menangkap pelaku penganiayaan tersebut.” Terangnya
Korban marasa kesal dengan kinerja pihak Kepolisian, Polsek Bengkunat “apa yang membuat kasusnya lama karena para saksi sudah dipanggil untuk di ambil keterangannya, hasil Visum sama penyidik bukti – bukti sudah cukup barang bukti berupa mobil pickup Grandmax warna putih yang di duga digunakan pelaku ternyata sudah tidak berada di mapolsek Bengkunat sebagai barang bukti semakin menambah rasa kecurigaan kalau diduga ada permainan,” bebernya.
Diharapkan pihak Kepolisian Polsek Bengkunat dapat secepatnya menangkap pelaku demi keadilan yang benar – benar berkeadilan. kerena saya sudah 8 bulan yang lalu sangat menderita dengan luka yang sampai 18 jahitan hingga hari ini bekasnya masih nampak. harapnya
Sudah 8 bulan Laporan Aduan saya Ke Polsek Bengkunat Pesisir Barat Hanya surat SP2HP saja yang sudah tiga kali dikirimkan penyidik, dan dalam waktu dekat korban akan melaporkan penyidik Polsek Bengkunat ke Propam Polda Lampung.
” Menganggap kinerja Polisi Polsek Bengkunat sangat mengecewakan dan terkesan memihak sebelah tangan.” Tutupnya. (Red)











