Bupati Nias Utara Mengatakan TPP itu Bukan Hak ASN

Bupati Nias Utara Mengatakan TPP itu Bukan Hak ASN

Nias Utara, Trustmedia.id– Salah satu tuntutan Aliansi Mahasiswa Ononiha (Mahoni) saat melakukan Aksi demonstrasi di Kantor bupati nias utara, 13/04/2023 adalah tentang Pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 15%, Para Mahasiswa menyuarakan bahwa kebijakan yang di ambil oleh Bupati Nis Utara, tentang Pemotongan TPP sama dengan menyakiti atau menyusahkan para ASN yang selama ini bekerja di Kabupaten Nias Utara.

Sehingga Mahoni meminta Bupati Nias Utara meninjau kembali kebijakan pemotongan TPP dimaksut karna itu adalah Hak dari ASN sebagai tambahan Penghasilan diluar gaji Pokok dan Tunjangan yang di berikan oleh Pemerintahan Pusat melalui APBD untuk kesejahteraan para pegawai negeri sipil di kabupaten Nias Utara.

Menanggapi tuntutan para mahasiswa tentang pemotongan TPP tersebut Bupati Nias Utara dengan Lantang dan penuh semangat mengatakan bahwa, “TPP itu bukan hak ASN tetapi itu hanya tambahan saja bisa di kasi dan bisa tidak, jadi kalau ada ASN yang keberatan tentang Pemotongan TPP yang 15% tersebut silakan kita siap memberi penjelasan.” ucapnya.

Lanjut Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd menegaskan terkait kebijakan yang di diambil PPK (Bupati) sebagai kepala Daerah dalam pengelolah keuangan Daerah itulah adalah Hak penuh Bupati, termasuk pemotongan TPP ucap Bupati dihadapan para mahasiswa.

Di tempat berbeda sejumlah ASN di kabupaten Nias Utara yang di wawancarai awak media 14/04/2023 yang tidak mau disebut namanya karena takut di tekan oleh Bupati menjelaskan sangat kecewa dengan sikap dan pernyataan Bupati Nias Utara dihadapan para Mahasiswa yang mengatakan bahwa TPP itu bukan Hak kami sebagai ASN.

Lalu saat penetapan APBD Nias Utara 2023 lalu kenapa dianggarkan Biaya TPP kesal sejumlah ASN, denga kejadian ini kita bisa lihat bahwa penetapan APBD Nias Utara 2023 lalu amburadul dan tidak mempunyai konsep yang baik dan benar, sehingga bisa berubah-ubah kapan saja sesuai selera Bupati jadi kami berharap Pimpinan daerah dalam Hal ini Bupati Nias Utara Bijak dalam mengayomi para ASN di Nias Utara.

Sementara beberapa narasumber yang di wawancarai awak media mengatakan, “TPP yang diberikan kepada ASN itu adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, dan itu sudah di tetapkan dalam APBD Nias Utara tahun 2023 ditambah dengan terbitnya Peraturan Bupati tentang penetapan besarnya TPP maka sudah berkekuatan Hukum, lalu dasar Bupati Nias Utara melakukan pemotongan 15 % itu apa?” Ucap narasumber lalu berharap Bupati Nias Utara selalu bijak dalam mengabil keputusan, menyakiti hati ASN artinya sama saja menggali lobang kehancuran. (Red/65.007)