Nias Utara, Trustmedia.id– Bertempat di Aula Pertemuan TC. Osseda 28/03/2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 yang akan datang.
Pelaksanaan Sosialisasi ini turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Memori Zendato, Kapolres Nias di wakilkan oleh Kapolsek Lotu Ipda Fanema Lase, Dandim 0213 Nias yang di wakilkan Oleh Pasi Intel, Kepala Kesbangpol Kabupaten Nias Utara, dan unsur Pimpinan partai politik se kabupaten nias utara.
Ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa yang di dampingi oleh Komisioner KPU Nias Utara Karianto Lase,dalam sambutan nya menjelaskan kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberi pemahaman kepada Pimpinan Partai Politik dan masyarakat luas di kabupaten Nias utara melalui Pemberitaaan bahwa KPU Kabupaten nias melalui KPU RI sudah menetapkan Alokasi Kursi DPRD dan Dapil tingkat Kabupaten nias utara sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2023.
Namun sebelum ditetapkan alokasi ini KPU Nias utara telah sudah dua Kali melakukan uji publik terkait penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi hasilnya tidak ada perubahan dapil dan jumlah alokasi kursi DPRD tingkat kabupaten nias utara sama dengan pemilu 2019 yang lalu.
Lanjut ketua KPU Kabupaten Nias utara menghimbau kepada seluruh Pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Nias Utara untuk segera menyusun strategi dalam memperebutkan alokasi kursi DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota bagaimana caranya itu tergantung para pimpinan partai politik nya tegas Evorianus, dan KPU Kabupaten Nias Utara telah siap melaksanakan tahapan pemilu tingkat kabupaten nias utara yang di mulai dari penetapan nama nama Daftar pemilih di tingkat PPS di setiap desa dan PPK tingkat kecamatan se kabupaten Nias Utara. (Red 65.007)









