Polisi Ungkap Praktik Jual Beli Surat Hasil Swab Antigen Palsu di Bandara Soetta
25 Februari 2022 Tanggaerang Selatan trust media.id
Praktik jual beli hasil swab Antigen COVID-19 palsu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten, diungkap pihak Kepolisian.
Pemalsuan dokumen untuk salah satu syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang di masa pandemi itu melibatkan oknum petugas Bandara Soetta.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 4 orang tersangka yang masing-masing berinisial MSF (25), S (29), HF (35) dan AR (40).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, para tersangka (TSK) memiliki peran masing-masing dalam jual beli dokumen untuk syarat perjalanan ini.
Mulai dari mencari calon penumpang yang belum melakukan tes COVID-19 hingga pembuatan hasil swab Antigen palsu.
“Peran dari 4 TSK ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara,” kata Sigit di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (25/2).
Sigit menjelaskan, keempat tersangka tersebut telah menjual ratusan hasil swab Antigen palsu kepada calon penumpang pesawat selama kurang lebih 5 bulan terakhir sejak tahun 2021.
Adapun harga yang ditawarkan untuk hasil negatif swab Antigen palsu tersebut mulai Rp 200 ribu – Rp 300 ribu.
“Sudah 5 bulan dilaksanakan, dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp 200 sampai Rp 300 ribu,” ungkap Sigit.
“Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di bandara. Maka dari itu, kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen bahwa oknum-oknum tersebut harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” tegasnya.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga dikenakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara./Red/AG