Aparat Penegak Hukum di Way Kanan  Tanggapi Persoalan yang Viral . Seperti ini  Klarifikasinya  ……. ???

0
2127

Aparat Penegak Hukum di Way Kanan  Tanggapi Persoalan yang Viral . Seperti ini  Klarifikasinya  ……. ???

Way Kanan , Trustmedia.id .

Diketahui Jum’at, (04/10/2024) telah beredar vidio yang viral dan sedang menjadi trending topic dimedia sosial yang telah terunggah di instagram emak_jieh maupun ditiktoknya @emak_jieh99.Sabtu (05/10/2024) .

Dalam video yang beredar tersebut, sang pemilik akun yang merupakan selebgram dalam videonya mengatakan bahwa pihak Kepolisian Way Kanan dan Kejaksaan Negeri Way Kanan tidak menindaklanjuti permasalahan dugaan pengroyokan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan beserta anak menantunya terhadap seseorang yang bernama Mujiyono yang juga merupakan warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Dalam video yang beredar,selebgram tersebut seolah menjustice bahwa Aparat Penegak Hukum baik pihak Kepolisian maupun Pihak Kejaksaan tidak Profesional dalam menangani perkara yang terjadi di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Menanggapi Video dari selebgram yang tengah beredar dan Viral tersebut, Kasi Intel Way Kanan Rahmat Effendi, S.H.,M.H. mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan mengatakan Apa yang telah dikatakan oleh selebgram didalam video tersebut tidaklah benar serta ia menjelaskan kasus tersebut sedang dalam proses penanganan.

Rahmat effendi mengungkapkan“ Perkara pengroyokan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan beserta anak menantunya terhadap seseorang yang bernama Mujiyono yang juga merupakan warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan sedang dalam Penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan dari Pihak Polres Way Kanan, yang sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan telah mengeluarkan P-19 (petunjuk kepada pihak Kepolisian) dan kini Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali melakukan penelitian berkas perkara dari pihak Kepolisian terkait P-19 yang telah diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan kepada pihak Kepolisian. Jadi tidak ada yang namanya tenggelam maupun menghilang penanganan perkaranya seperti dikatakan dalam video yang tengah beredar tersebut”.pungkasnya.

Ia juga menjelaskan “ Fakta yang terjadi bahwa Mujiyono yang merupakan warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung, juga tengah diproses oleh pihak Kepolisian terkait dugaan melakukan penganiayaan. Dalam hal ini adanya saling lapor antara oknum mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan beserta anak menantunya dan Mujiyono yang merupakan warga Kampung Bandar Dalam. Untuk perkara Oknum Kepala Kampung Bandar Dalam beserta menantunya ditangani oleh Pihak Polres Way Kanan, sedangkan untuk Mujiyono warga Kampung Bandar Dalam sedang ditangani oleh pihak Polsek Blambangan Umpu dan proses penanganan perkara untuk keduanya masih berlanjut hingga saat ini” Jelasnya.

Kembali Kasi Intel Rahmat Effendi, S.H.,M.H. menegaskan bahwa isi dalam video yang beredar tersebut adalah tidak benar serta tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing maupun terprovokasi terkait isi dari Video yang tengah beredar tersebut dari akun selebgram yang ada di Lampung.

Ia menegaskan”Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan selalu berhati-hati dalam membuat pernyataan dan pastikan terlebih dahulu kebenarannya serta bijak dalam menggunakan Sosial Media,” Tegasnya.

CATATAN REDAKSI :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. .

Red. 03.001

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini