Beras Kemasan Beras kemasan merk “Raja Udang ” berhasil di ungkap polda lampung ”

Beras Kemasan
Beras kemasan merk “Raja Udang ” berhasil di ungkap polda lampung ”

Bandar lampung trust media.id

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap tindak pidana penggunaan merek dagang yang telah terdaftar secara legal.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media.(15/12/22).

Hasil konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman telah mengungkap penggunaan merek dagang secara tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum dilakukan oleh seorang pelaku berinisial K warga Jalan Bakau, Bandarlampung.

“Terjadi dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis oleh K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan kilogram dengan merek ”Raja Udang” yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A,” jelas Pandra.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kejadian tersebut berawal saat A pemilik merek mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek yang sama yakni “Raja Udang” dengan kualitas beras dan harga yang berbeda.

Dari informasi tersebut, A kemuduan memerintahkan karyawannya berinisial D untuk memeriksa dan membeli beras di toko K.

“K menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108.000; dan K tidak memberikan nota kepada konsumen. Kemudian K saat menjual beras dengan produk orang lain tidak pernah meminta izin dari A,” tambahnya

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut akan mengenakan Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No8 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

“Kita juga mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, 105 karung produk beras,” katanya.(R*)

Baca juga:  Polres Tulang Bawang Gelar KRYD, Berikut Lokasi dan Tujuannya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here